Text
Pelaksanaan Lelang Terhadap Barang Rampasan Negara Di Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Pelaksanaan lelang barang rampasan negara (Baran) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia pada dasarnya sudah memenuhi kebutuhan warga negara namun saat implementasinya dilapangan tmasih banyak kekurangan baik secara internal maupun eksternal. Oleh sebab itu diperlukan keseriusan dan kedisiplinan dari berbagai pihak yang terlibat yaitu Kejaksaan Negeri, KPKNL Pekanbaru, Peserta lelang maupun Pihak Ketiga guna terpenuhinya Asas-asas lelang yang baik diantaranya : Pertama, Asas Transparansi (transparency), Kedua, Asas Kepastian (Certainty), Ketiga, Asas Kompetisi (competition), Keempat, Asas efisiensi (efficienty), dan Kelima, Asas Akuntabilitas (Accountability) sehingga dapat menjadikan penerapan peraturan tersebut berjalan dengan efektif dan efisien. Pelaksanaan Pelelangan (Baran) oleh kejaksaan melalui Sub Pembinaan diatur dalam Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor : KEP-089/J.A/08/1988 tanggal 8 Agustus 1988 tentang Penyelesaian Barang Rampasan. Salah satu contoh (Baran) pihak ketiga untuk mempertahankan haknya adalah putusan perkara pidana nomor : 551/Pid.Sus/2017/PN.Pbr atas nama terdakwa Suripto Als. Akian Ke terhadap barnag bukti 1 (satu) unit kendaraan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam hal ini penulis menetapkan masalah pokok sebagai berikut : Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang barangnya dirampas oleh negara? dan kepastian hukum apa yang dapat diberikan terhadap pembeli lelang dan bagaimana risalah lelang diakui sebagai akta otentik oleh instansi lainnya Adapun metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini termasuk kedalam observational research yaitu penelitian dengan menggunakan pendekatan empiris tentang hukum positif dengan cara survey dengan menggunakan alat pengumpul data wawancara, sedangkan sifat penelitian adalah deskriftif yaitu memberikan data yang factual dan jelas tentang apakah Perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang barangnya dirampas oleh negara di Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah sesuai dengan asas lelang yang baik dan peraturan perundang-undangan maupun kepastian hukum terhadap pembeli lelang. Hasil penelitian diperoleh bahwa Perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang barangnya dirampas negara adalah untuk pihak ketiga yang memiliki iktikad yang baik sedikit sekali orang yang mengetahui hal tersebut serta peraturan perundangundangan sendiri sedikit sekali mengatur pihak ketiga yang beritikad baik diantaranya hanya Undang-undang Narkotika, Rumusan Hukum Kamar Pidana, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata Cara Penyelesaian keberatan Pihak Ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan Konvensi PBB tahun 2003 (United Nations Convention Against Corruption) yang diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 2006 memuat kewajiban negara melindungi pihak ketiga yang beriktikad baik. Adapunix Kepastian hukum dapat diberikan terhadap pembeli lelang dapat dilihat pada risalah lelang yang ada sebagai akta yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap
No other version available