Text
Analisis Yuridis Penguasaan Barang Milik Daerah Yang Di Berikan Hak Atas Tanah Kepada Masyarakat Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pemerintah dan masyarakat melakukan perbuatan hukum, perubahan kepemilikan hak atas tanah dari Sertifikat Hak Milik Menjadi barang milik daerah, dan diberikan kembali ke pada masyarakat dengan status hak atas tanah yang baru seperti kesepakatan bersama, tetapi dalam prakteknya yang terjadi dilapangan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bertentangan dengan aturan hak atas tanah yang akan diberikan kepada masyarakat berupa hak pakai sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, dan kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Dari latar belakang diatas, penulis merumuskan masalah pokok diantaranya: Pertama, Bagaimanakah Status Hak Atas Tanah Yang Diberikan Kepada Masyarakat Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang Sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hulu?, kedua Apakah Akibat Hukum Dari Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Masyarakat Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang Sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hulu? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian dengan cara survey atau turun langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpulan data yaitu wawancara. Sedangkan sifatnya adalah bersifat deskriftif yaitu Analisis Yuridis Penguasaan Barang Milik Daerah Yang Di Berikan Hak Atas Tanah Kepada Masyarakat Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu Dari hasil penelitian di ketahui bahwa Analisis Yuridis Penguasaan Barang Milik Daerah Yang Di Berikan Hak Atas Tanah Kepada Masyarakat Kelurahan Simpang Kelayang Kecamtan Kelayang Kabupaten tidak seperti hasil rapat terdahulu (pertama), karena barang milik daerah yang berasal dari perubahaan sertifikat hak milik dan akan diberikan hak pakai yang seharus dikeluarakan oleh pemerintah berubah menjadi Surat Hak Penempatan (SHP), sehingga dampak dari perubahan sertifikat Hak atas Tanah tersebut sangat merugikan masyarakat karena kebijakan yang tertuang dalam Surat Hak Penempatan (SHP) hanya berdasarkan aturan PERDA Kab.INHU No.03 Tahun 2015 Jo. PERBUP Kab,INHU No.04 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pasar, sangat bertentangan dengan peraturan yang tertuang dalam PP No.18 Tahun 2021 yang mengatur tantang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
No other version available