Text
Pelaksanaan Fungsi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
Sebelum reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan diwarnai dengan praktek maladministrasi, antara lain terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme, sehingga mutlak diperlukan reformasi. Penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik hanya dapat tercapai dengan peningkatan mutu aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan, juga penegakan asas-asas pemerintahan umum yang baik. Pemerintah melakukan perubahan- perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan Republik Indonesia. Perubahan yang dimaksud antara lain dengan membentuk lembaga-lembaga negara dan lembagalembaga pemerintahan yang baru. Salah satu diantaranya adalah Komisi Ombudsman Nasional yang kemudin berubah menjadi Ombudsman RI. Ombudsman RI berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara layanan publik yang diselenggarakan oleh negara dan pemerintah atau individu yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Untuk mempercepatnya tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman juga membentuk perwakilan di tiap-tiap Provinnsi termasuk yang ada di Provinsi Riau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan fungsi Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk mewujudkan pemerintahan yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dan faktor-faktor yang menjadi Hambatan Dalam Pelaksanaan Fungsi Ombudsman RI Perwakilan Riau Dan Upaya Yang Dilakukan Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, para pelaksanaan Fungsi Perwakilan Ombudsman RI Republik Riau tidak optimal karena lambatnya Atau kurangnya Respon dari terlapor, rekomendasi yang diberikan oleh lembaga ombudsman republik indonesia perwakilan Riau jarang ditindaklanjuti karena terbatas oleh kewenangannya, terbatasnya staff pengawas dari lembaga Ombudsman RI Perwakilan Riau. terbatasnya anggaran rumitnya penyelesaian laporan masyarakat yang melibatkan banyak pihak dan proses penyelesaian yang lama, sehingga masih ada laporan yang belum diselesaikan Ombudsman dan menjadi beban Ombudsman untuk tahun berikutnya, dan dalam fungsi pengawasannya belum optimal karena dalam pencegahan Ombudsman belum mampu menekan angka tersebut maladministrasi yang terjadi di Provinsi Riau. Kedua, faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Fungsi Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau yaitu: kurangnya sumber daya manusia dan keterbatasan anggaran
No other version available