Text
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Dalam Sengketa Harta Bersama (Analisis Putusan Nomor: 159 K/Ag/2018 Jo. Putusan Nomor: 6 Pk/Ag/2019)
Salah satu konsekuensi sebagai negara yang menganut supremacy of law dan civil law, maka setiap putusan hakim di Indonesia harus berdasarkan kepada hukum tertulis. Akan tetapi apabila penerapan ketentuan perundang-undangan akan mencederai tujuan hukum, hakim boleh melakukan ijtihad melalui penemuan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hakim memahami norma hukum tersebut dengan menganalisis pendapat hakim tentang perlindungan hak anak dalam sengketa harta bersama pada Putusan Nomor 159K/AG/2018 Jo. Putusan Nomor 6 PK/Ag/2019 perspektif penemuan hukum dan bagaimana tujuan hukum yang ingin dicapai putusan tersebut perspektif perlindungan hukum. Tesis ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersumber dari putusan kasasi Nomor 159K/AG/2018 yang didukung oleh buku-buku yang berkenaan dengan hukum harta bersama, hak anak, penemuan hukum, perlindungan hukum dan lain-lain. Dalam menganalisis, peneliti menggunakan teori penemuan hukum dan tujuan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim tingkat Kasasi dalam Putusan Nomor: 159 K/Ag/2018 Jo. Putusan Nomor: 6 PK/Ag/2019 telah melakukan ijtihad progressif dengan melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan menggunakan metode interpretasi/penafsiran dengan memperluas pemaknaan akan substansi dari norma hukum harta bersama yang pada intinya didasarkan pada pertimbangan aspek waktu perolehan harta, asal perolehan harta, dan apakah harta tersebut sudah ditetapkan dalam perjanjian perkawinan (pisah harta) atau tidak, serta pembagian harta bersama, akan tetapi menambahkan aspek lain di luar hal itu semua yang harus diperhatikan, yaitu terkait dengan kepentingan terbaik untuk anak, sehingga memutuskan untuk menunda pembagian harta bersama hingga telah ada rumah ganti yang layak atau hingga anak-anak telah dewasa. Penemuan hukum ini telah sesuai dengan prinsip hukum progresif dan teori maslahah mursalah. Tujuan hukum putusan tersebut adalah mewujudkan kemanfaatan dengan memberikan perlindungan hukum sebagai upaya jaminan agar setiap anak memperoleh keadilan secara nyata dalam rangka menjamin hak-hak anak agar senantiasa terpenuhi
No other version available