Text
Rencana Pengembangan Ekowisata Hutan Adat Kenegaraan Rumbio di Kabupaten Kampar
Ekowisata dapat menjadi alternatif bentuk wisata yang baik sesuai dengan pengalaman dan penghargaan terhadap lingkungan ataupun sebagai komponennya di dalam konteks budaya yang berhubungan. Untuk mencapai ekowisata perlu dilihat lagi penerapan pada prinsip ekowisata yang telah dilakukan melalui prinsip berbasis ekowisata. Kabupaten Kampar memiliki lahan seluas 566.121 Ha, yang memiliki banyak kawasan hutan lindung. Salah satu hutan lindung yang ada berupa Hutan Adat Kenegrian Rumbio disebut juga hutan larangan/adat atau hutan lindung. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi prinsip ekowisata Hutan Adat Kenegerian Rumbio dalam menunjang kepariwisataan di Kabupaten Kampar. Pendekatan penelitan yang digunakan pendekatan penelitian kualitatif. Disajikan dengan bentuk deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Hutan Larangan Adat Kenegrian Rumbio, Kabupaten Kampar. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dan analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian maka di dapatkan hasil bahwa Hutan Larangan Adat Kenegrian Rumbio yang memilik banyak kekayaan flora dan fauna didalamnya namun masih memiliki kekurangan terhadap minimnya akses sarana pendukung wisata, dikarenakan lokasi nya terletak di perkampungan. Prinsip konservasi yang diterapkan pada Hutan Larangan Adat Kenegrian Rumbio ini diperani penuuh oleh para ninik mamak, masyarakat selalu melaksanakan musyawarah yang dikepalai oleh ninik mamak terhadap kegiatan yang berhubungan dengan Hutan Larangan Adat Kenegrian Rumbio dan menggunakan enam (6) prinsip konservasi yang digunakan untuk menjaga kelestarian Hutan Larangan Adat Kenegrian vii Rumbio. Strategi yang digunakan pada penelitian terdiri dari lima (5) elemen ekowisata yaitu: perlindungan alam, pengembangan produk, pengembangan infrastruktur, pemasaran dan promosi, serta keterlibatan industri.
No other version available