Text
Pengembangan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Pemadang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu
Sistem pengelolaan dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa termasuk di dalamnya mekanisme penghimpunan dan pertanggungjawaban merujuk pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pendanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah termasuk didalamnya pemerintah desa menganut prinsip money follows function yang berarti bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan. Tujuan Penelitian mengetahui dan menganalisis Pengembangan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini berjumlah 10 orang dengan Kepala Desa sebagai key informan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara serta analisis data menggunakan teknik Miles dan Huberman. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang Pengembangan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu diketahui belum optimal, hal ini dapat dilihat dari kesimpulan per indikator sebagai berikut: Berdasarkan hasil penelitian dengan informan mengenai indikator peningkatan sumber daya manusia belum optimal, hal ini dikarenakan dalam rekrutmen SDM yang ada di Kantor Desa Pemandang tidak dilakukan secara transparansi melainkan masih bersifat personal, dan juga dalam pelaksanaan ADD tidak ada kegiatan pendidikan dan pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam pengelolaan ADD
No other version available