Text
Pellaksanaan Pengembangan USAHA dan Investasi Usaha Mikro Kecil dan Mengah di Kota Pekanbaru
Keberadaan UMKM selama ini telah menjadi sumber kehidupan dari sebagian besar rakyat Indonesia. Namun pada kenyataannya, UMKM masih belum dapat mewujudkan kemampuan dan perannya secara optimal dalam perekonomian nasional. Hal ini disebabkan UMKM masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, khususnya terbatasnya modal usaha. Modal usaha dirasa cukup penting mengingat kebutuhan untuk pembiyaan modal kerja dan investasi diperlukan dana untuk menjalankan usaha dan meningkatkan usaha yang dijalankan Masalah penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Pengembangan Usaha dan Investasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Apakah Hambatan dalam Pelaksanaan Pengembangan Usaha dan Investasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Kota Pekanbaru. Metode penelitian yakni penelitian hukum sosiologis atau empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan, sedangkan sifatnya adalah deskriptif. Hasil penelitian diketahui Pelaksanaan Pengembangan Usaha dan Investasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah belum berjalan dengan maksimal dikarenakan UMKM tidak berkembang dan mengalami penurunan dari semenjak covid 2019 dan hal ini juga mempengaruhi tingkat investasi yang kurang dan tidak stabil disebabkan pangsa pasar juga mengalami penurunan meksipun pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan serta memberikan motivasidan menindaklanjuti dengan memberikan bantuan kepada pelaku usaha namun hanya sebagian pelaku usaha yang bertahan menjalankan usahanya, dan Hambatan dalam Pelaksanaan Pengembangan Usaha dan Investasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Kota Pekanbaru adalah hambatan dari pemerintah tidak lain dikarenakan kurangnya anggaran dan sumber daya manusia yang masih terbatas untuk melakukan pengembangan usaha UMKM ini dimana untuk saat ini pemerintah Kota pekanbaru hanya memiliki 3 orang tenaga pendamping koperasi dan UMKM sedangkan pelaku usaha UMKM tersebar diseluruh wilayah Kota Pekanbaru, sedangkan dari pelaku usaha yaitu terkendala modal, usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan pangsa pasar, kurangnya marketing yang tidak efektif yang disebabkan managemen UMKM kurang professional, dan sulitnya melakukan pendaftaran dikarenakan pelaku usaha UMKM harus mendaftar aplikasi UMKM yang dimiliki ke pemerintah koperasi.
No other version available