Text
Evaluasi Kebijakan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai NEGERI Sipil di Lingkungan Perintah Provinsi Riau 2018-2020
EVALUASI KEBIJAKAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU TAHUN 2018-2020 Oleh : Hadil Akram ABSTRAK Penelitian ini bertujuan menganalisis dan menjelaskan mengetahui dan menganalisis evaluasi kebijakan pemberian izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau serta kendala dalam kebijakan pemberian izin belajar di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pemberian Izin Belajar kepada PNS yang melanjutkan pendidikan pada perguruan tinggi, yakni harus lebih meneliti keterkaitan antara kebutuhan pendidikan yang diminati dengan tugas pokok yang dimiliki instansi yang bersangkutan. Metode penelitian yang digunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, obsevasi, dan dokumentasi. sedangkan Informan penelitian yang diikut sertakan peneliti sebanyak 10 (sepuluh) orang. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ini dikatakan belum sepenuhnya efektif. Jika dilihat dari keenam indikator berdasarkan teori evaluasi menurut Dunn bahwa dari semua indikator evaluasi kebijakan pemberian izin belajar terdapat empat indikator yang belum efektif, yaitu hal ini dapat dilihat dari tingkat pencapaian, tujuan/sasaran dari kebijakan pemberian izin belajar yang telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau masih mengalami kendala. Hal ini dilihat dari adanya Faktor internal, dilihat dari Rekomendasi dari pimpinan OPD kepada PNS yang mengajukan permohonan Izin Belajar, tetapi tidak melakukan seleksi atau penilaian terhadap motivasi, potensi, dan disiplin dari PNS yang bersangkutan dan OPD tidak melakukan pengawasan dengan baik. Selanjutnya Faktor Eksternal, Adanya PNS yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang tidak diakreditasi karena tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan merupakan perkuliahan kelas jauh, sehingga tidak diakui penggunaan gelar yang bersangkutan dalam pembinaan kepegawaian. Kata Kunci: Evaluasi, Kebijakan, Izin Belajar, Pegawai Negeri Sipil.
No other version available