Text
Kapasitas Inspektorat dalam Pencapaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Salah satu aspek yang penting dalam sebuah organisasi pada Pemerintahan adalah adanya Kapasitas yang baik sehingga dalam melaksanakan tugas yang diberikan akan mendapatkan hasil yang maksimal dan tujuan Organisasi tersebut dapat tercapai. Kapasitas sebagai kemampuan individu, organisasi atau sistem untuk menjalankan fungsi sebagaimana mestinya secara efektif, efisien dan terusmenerus. Berdasarkan Peraturan NOMOR: PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standart Audit Intern Pemerintah Indonesia pada pasal (1) Tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, yang selanjutnya disebut Standar, adalah Standar sebagaimana dimaksud dalam Kerangka Praktik Profesional Pengawasan Intern Pemerintah (KP3IP), dimana Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu diberi kewenangan untuk mengawasi Pemerintahan Kabupaten, Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Maka peneliti tertarik untuk meneliti dan untuk mengetahui kendala kendala dalam pelaksanaan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Penelitian ini dengan menggunakan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan menggunakan metode kualitatif, mengingat jumlah informan yang tidak terlalu banyak maka peneliti berupaya menemui sumber informan dari informan kunci. Berdasarkan informan yang dijelaskan pada penelitian maka peneliti memperoleh data hasil dari merumuskan wawancara dengan sifat terbuka dan wawancara mendalam untuk memperoleh informasi yang lebih akurat. Untuk menganalisa data, dalam hal ini data yang terkumpul dikelompokkan menurut jenis data masing masing kemudian disajikan dalam bentuk narasi wawancara dan observasi, kemudian data tersebut dianalisa secara kualitatif berupa deskriptif dalam bentuk penggambaran penggambaran yang terjadi pada saat proses pelaksanaan tindak lanjut yang ada pada Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Dari pembahasan yang telah dilakukan maka penulis dapat menyimpulkan dari sepuluh indikator yaitu Kemampuan, Keterampilan, Pemahaman, Sikap, Nilai-nilai, Hubungan, Perilaku, Motivasi, Sumber daya, Kondisi yang mana empat indikator yaitu Kemampuan, Keterampilan, Pemahaman, Sikap lebih menonjol pada Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dalam meningkatkan kapasitasnya untuk meminimalisir keterlambatan tindak lanjut hasil pemeriksaan namun pada pelaksanaannya masih terdapat kendala serta hambatan – hambatan dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
No other version available