Text
Pelaksanaan Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian oleh Anak di Kepolisian Sektor Benai Kuantan Singingi
Salah satu hak anak yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian adalah mendapatkan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Penulisan yang peneliti tulis berjudul: “Pelaksanaan diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di kepolisian sektor benai Kuantan Singingi” penelitian yang bertujuan untuk dapat kita ketahui Bagaimana Pelaksanaan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak di kepolisian sektor benai dan Apakah Faktor Penghambat Pelaksanaan Diversi Dalam penyelesaian tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Oleh Anak di kepolisian sektor benai. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum sosiologis (observasi) yang dilihat dari sifatnya yang diskriptif analistis yang datanya menggunakan data primer sebagai data utama yaitu turun langsung ke responden untuk melakukan wawancara serta menggunakan data skunder sebagai data untuk mendukung pada pokok masalah yang akan dibahas. Analisis data yang digunakan dengan cara diskriptif kualitatif nantinya akan peneliti kaitkan dengan teori dan juga peraturang perundang-undangan sesuai dengan pokok masalah. Dari hasil penelitian Tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses pelaksanaan diversi di kepolisian sektor benai yaitu, penyidik menerima laporan dari pelapor lalu penyidik membuat (BAP), selanjutnya penyidik menyerahkan BAP kepada Balai Pemasyarakatan Setelah mendapatkan BAP dari penyidik, selanjutnya Bapas melakukan (Litmas) di lingkungan rumah pelaku. Berdasarkan hasil litmas Bapas nantinya akan keluar surat rekomendasi dari Bapas, dimana surat rekomendasi tersebut bisa merupakan rekomendasi untuk diversi dan rekomendasi untuk tidak diversi. Selanjutnya penyidik selaku fasilitator akan memanggil para pihak untuk melakukan diversi. Sebelum melakukan diversi penyidik perlu melakukan wawancara dengan pelaku untuk mengetahui dan memahami motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut, sehingga nantinya penyidik sebagai fasilitator dalam diversi akan lebih mudah untuk mengupayakan diversi berhasil mencapai kesepakatan. Faktor Penghambat Pelaksanaan Diversi Dalam penyelesaian tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Oleh Anak di kepolisian sektor benai adalah : Hambatan pertama dihadapi pihak aparat penegak hukum di polsek benai dalam pelaksanaan diversi berupa rendahnya pemahaman anggota polri terhadap konsep diversi. Hambatan kedua Kurangnya sarana dan prasarana, hambatan ketiga Rendahnya pemahaman masyarkat tentang diversi, dan hambatan yang ke empat paradigma masyarakat (retributif justice).
No other version available