Text
Prinsip Kepastian Hukum Terhadap Kejadian Force Majeure Dalam Pelaksanaan Perjanjian Dalam Bidang Ekspor Barang
Force Majeure merupakan salah satu konsep dalam hukum perdata dan diterima sebagai prinsip dalam hukum. Force Majeure atau vis major dapat diterima sebagai suatu alasan untuk tidak memenuhi pelaksanaan kewajiban karena hilangnya atau lenyapnya objek atau tujuan yang menjadi pokok perjanjian. Penelitian ini berfokus pada kendala yang menyebabkan kejadian force majeure dan perlindungan hukumnya dalam pelaksanaan perjanjian dalam bidang ekspor barang. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui kendala yang menyebabkan kejadian force majeure dan mengetahui perlindungan hukum terhadap kejadian force majeure dalam pelaksanaan perjanjian dalam bidang ekspor barang. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah mengetahui kendala yang menyebabkan kejadian force majeure dalam pelaksanaan perjanjian dalam bidang ekspor barang dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kejadian force majeure dalam pelaksanaan perjanjian dalam bidang ekspor barang. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologi dengan pengumpulan data primer langsung di lapangan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif yang dilakukan dengan Wawancara terhadap responden yang telah ditentukan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kendala yang menyebabkan kejadian force majeure adalah kendala secara yuridis yaitu kendala yang berkaitan dengan peraturan yang berlaku di Pelabuhan Industri Tanjung Buton yang masih terlalu kaku, serta kendala teknis yang ditemukan pada saat pelaksanaan perjanjian kerjasama antara lain tidak adanya timbangan sebagai pembanding, faktor sumber daya manusia, tanjung buton keterbatasan tempat sandar kapal menyebabkan kapal yang tiba hrus antri lebih dari tiga hari setelah kapal tiba sehingga menyebabkan demurrage . Terhadap upaya perlindungan hukum penyelesaian sengketa akibat force majeure sebagai pilihan hukum yang ditentukan oleh para pihak adalah dilakukan melalui musyawah dan mufakat dan apabila tidak ditemukan mufakat maka pilihan hukum yang diambil adalah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meskipun demikian sampai dengan saat ini belum pernah dilakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan karena penyelesaian masih dapat ditempuh melalui musyawarah antara para pihak
No other version available