Text
Gagasan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia
Indonesia sebagai negara demokrasi tentunya harus menjunjung tinggi konsep demokrasi yaitu memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Dalam perkembangannya konsep demokrasi dan hak asasi manusia erat kaitannya dengan negara hukum. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan sebagaimana ditegaskan dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (2), Salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dalam demokrasi ialah dengan keikutsertaan dalam Pemilu. Fokus penulis terhadap Pemilihan Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden melalui jalur perseorangan yang mana terdapat aturan hukum yang mengatur berbeda. Penelitian ini dilaksanakan dengan masalah pokok yakni :1) Bagaimanakah calon Presiden dan Wakil Presiden perseorangan dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden di tinjau dari Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. 2) Bagaimana prospek pencalonan Presiden dan Wakil Presiden perseorangan di Indonesia.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang memiliki titik tolak penilaian analisis terhadap prinsip-prinsip hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum dan peraturan perundang-undangan, penelitian hukum normatif ini dilakukan dengan spesifikasi kepada studi dokumen, dalam artian penulis memperoleh dan mengumpulkan data-data berdasarkan kepada studi terhadap dokumen berupa buku-buku dan literatur-literatur lainnya yang penulis peroleh melalui kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945 “Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Sehingga setiap warga Negara diberikan kesempatan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden baik itu dari partai politik maupun perseorangan tanpa usulan atau dukungan partai politik. Prospek bagi calon Presiden dan Wakil Presiden perseorangan baru sampai pembahasan di perubahan Undang Undang Dasar 1945 dan gagasan-gagasan dalam bentuk tulisan sehingga kemungkinan tidak akan terjadi dalam waktu dekat di Indonesia karena dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-VI/2008 yang menolak calon Presiden dan Wakil Presiden perseorangan. Keunggulan dibukanya jalur pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Perseorangan ialah: adanya peluang serta kemungkinan terciptanya politik murni tidak ada pengaruh dan aksi balas budi terhadap Parpol yang telah ‘berjasa’. Namun kelemahannya adalah tidak ada mesin politik yang kuat untuk menjangkau pemilih kemudian jika terpilih tidak mendapat dukungan yang kuat dari parlemen hal ini mengingat mayoritas parlemen di isi oleh perwakilan partai politik.
No other version available