Text
Implementasi Kewajiban Konsumen Untuk Membaca Informasi Produk Dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kegiatan jual beli merupakan hal lazim ditemukan ditengah anggota masyarakat. Dimasa kini, perkembangan teknologi memberikan dampak positif salah satunya dari aspek ekonomi. Jual beli yang dahulu dilakukan secara konvensional, kini semakin modern dengan memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan bisnis. E-commerce adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penjualan barang dan jasa melalui Internet. Kondisi ini mempertemukan penjual dan pembeli dalam platform jual beli digital. Berbeda dengan transaksi konvensional, e-commerce memungkinkan transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen secara digital atau daring. Namun kegiatan ini terdapat potensi lahirnya bentuk kecurangan dan menjadi perhatian utama bagi Pemerintah. Sehingga Pemerintah berupaya melindungi konsumen sebagai pihak yang lebih lemah dengan mengatur UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di dalamnya diatur apa yang menjadi hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Dalam penelitian ini berfokus pada kewajiban konsumen untuk membaca informasi produk sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 huruf a UU Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui implementasi kewajiban konsumen untuk membaca informasi produk dalam transaksi e-commerce berdasarkan Undangundang Perlindungan Konsumen, kemudian untuk mengetahui apa faktor kendala yang menyebabkan tidak terlaksananya implementasi kewajiban konsumen untuk membaca informasi produk dalam transaksi e-commerce berdasarkan UndangUndang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu empiris atau istilah lain disebut penelitian hukum sosiologis. Penelitian ini bertitik tolak dari data primer yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat dan dikukung dengan data sekunder berupa buku dan literatur. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang memberikan gambaran secara rinci, jelas, dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengandung asas kepastian hukum yang dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. Impelementasi kewajiban konsumen untuk membaca informasi produk berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru belum dijalankan secara konsisten karena kurangnya kepatuhan dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan hukum konsumen dalam transaksi jual beli. Adapun yang menjadi faktor kendala diantaranya karena sikap kurang pedulinya konsumen berkemauan menjadi konsumen yang cerdas dan melindungi diri sendiri dalam bertransaksi pada ecommerce. Selain itu juga tidak terdapat sanksi tegas bagi konsumen itu sendiri apabila tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang diatur dalam UndangUndang Perlindungan Konsumen juga merupakan faktor lainnya
No other version available