Text
Kepastian Hukum Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Oleh Perusahaan Pembiayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019 Di Pekanbaru
Pada tahun 2019 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 18/PUU-XVII/2019 perubahan atas Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Faktanya banyak fenomena-fenomena yang terjadi setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi khususnya pada perusahaan leasing di Kota Pekanbaru yakni PT Federal International Finance Pekanbaru (PT FIF Pekanbaru), Mandiri Utama Finance Pekanbaru (MUF Pekanbaru) dan PT Maybank Finance Tbk Pekanbaru, dimana debitur dapat mengundur waktu untuk menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela artinya debitur dapat lebih lama menggunakan objek jaminan fidusia tersebut pada saat perusahaan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jangka waktu pengajuan permohonan eksekusi dan prosesnya dapat memakan waktu yang cukup lama sehingga tingkat kerugian yang dialami oleh perusahaan semakin banyak. Dari proses aanmaning sampai lelang membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga biaya yang cukup tinggi dengan disesuaikan radius jarak para pihak yang dalam hal ini sangat merugikan pihak kreditur sebagai perusahaan permbiayaan untuk menjalani usahanya. Perusahaan pembiayaan di lapangan menjadi kesulitan mendapatkan haknya ketika menagih kewajiban yang harus dipenuhi debitur. Hal demikian terjadi karena saat melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia, debitur yang nakal akan mengelak dengan berlindung di balik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan uraian rumusan masalah diatas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian Penulis yakni 1.) Bagaimana pengaturan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan? 2.) Bagaimana kepastian hukum pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 di Pekanbaru?. Jenis dari penelitian ini termasuk kedalam suatu jenis penelitian hukum sosiologis atau empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Dengan hasil penelitian yakni Penulis tidak sependapat dengan fenomena yang terjadi dalam kejadian saat ini, dikarenakan dalam struktur pembiayaan leasing objek kebendaan yang dijadikan jaminan leasing secara yuridis masih dimiliki oleh kreditur, sehingga kreditur berhak untuk menarik jaminan setiap saat bila pihak debitur terbukti telah melalaikan kewajiban atau wanprestasi dengan adanya tunggakan angsuran pokok pembiayaan, umumnya 3 (tiga) bulan. Sejalan dengan karakteristik pranata sewa beli, konsep pembiayaan leasing dapat dianalogikan
No other version available