Text
Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Merek Industri Usaha Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Rokan Hilir
Negara Indonesia adalah negara hukum yang mempunyai banyak regulasi salah satunya adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indiksi Geografis. Dengan tertuangnya aturan tesebut telah menjamin negara indonesia mempunyai perlindungan hukum yang sah dan tegas terhdap kekayaan intelektual dalam suatu merek usaha dagang. Dalam konsideran Undang-undang tentang merek diterangkan bahwa seseorang yang ingin merek usaha dagangnya diakuai negara dan mempunyai legalitas secara sah maka pemilik merek harus mengajukan terlebih dahulu pendafataran merek kepada Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual. Penjelasan merek tercantum dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi, „? hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya ??.Dengan demikian, merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Merek sangat erat kaitannya dengan dunia perdagangan baik berupa perdagangan barang maupun jasa. Fungsi merek dalam dunia perdagangan ialah agar konsumen dapat membedakan hasil. Masalah yang timbul adalah Bagaimana perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri Usaha Kecil Menegah (UMKM) Di Kabupaten Rokan Hilirdan Apa faktor-faktor rendahnya pendaftaran kepemilikan hak kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM di kabupaten Rokan Hilir. Jenis penilitian merujuk kepada penelitian observasi (observational research). Untuk mendukung penulisan ilmiah ini. Penulis mengunakan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dan memberikan kuisioner yang sudah disiapkan penulis. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian diskriptif yang mengambarkan secara detail dan terperinci didalam pokok permasalahan penelitian Hasil penelitian masih banyak ditemukan merek- merek industri UMKM Kabupaten rokan hilir yang belum terdaftar sehingga ini akan menimbulkan masalah baru nantinya bagi pelaku UMKM seperti pemalsuan, penipuan dan lain lain, selain itu faktor faktor kurangnya pendaftaran merek dikarenakan adalah Kurangya pengetahuan bagi pelaku UMKM, Biaya Pendaftaran Merek UMKM yang cukup tinggi, Sistem pendaftaran yang rumit
No other version available