Text
Pelaksanaan Frestorative Justice Tindak Pidana Pencurian di Kejaksaan Negeri Pelalawan
Penegakan hukum dengan konsep restorative justice dipahami sebagai bentuk pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan keadaan seperti semula dan bukanlah untuk memberikan pembalasan. Pelaksanaan restorative justice tindak pidana pencurian di Kejaksaan Negeri Pelalawan bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice tindak pidana pencurian dan hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian restorative justice di Kejaksaan Negeri Pelalawan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice terhadap tindak pidana pencurian dan bagaimana hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian restorative justice terhadap tindak pidana pencurian. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian untuk memperoleh data primer dan sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif, menggambarkan tindak pidana pencurian yang diselesaikan melalui restorative justice. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyelesaian tindak pidana pencurian melalui restorative justice dapat ditempuh dengan 2 cara, yaitu menerapkan upaya perdamaian restorative justice pada lingkup kejaksaan dan mengoptimalkan lembaga adat serta pranata sosial dalam mengupayakan perdamaian pada pihak berperkara. setelah upaya perdamaian dilakukan maka akan menghasilkan akibat hukum pada pelaku, yaitu terlepasnya dari tuntutan jika restorative justice berhasil dan bisa berupa keringanan sesuai dengan pertimbangan hakim jika restorative justice gagal
No other version available