Text
Tinjau Kriminologis terhadap Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Indragiri Hulu
Peredaran narkotika sampai dengan saat ini secara statistik terus mengalami peningkatan dan korban dari obat terlarang ini juga semakin multilevel. Mulai dari kelas menengah atas sampai kelas menengah kebawah bahkan yang masih tergolong anak-anak sudah mulai mengenalnya. Banyak sekali pemberitaan yang beredar di media sosial terkait dengan penangkapan pemakai maupun kurir narkoba yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Melihat fenomena yang semkin memburuk tersebut, negara dengan kekuasannya telah mengatur pelarangan peredaran narkotika dengan membentuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menurut Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Masalah pokok didalam penelitian ini yaitu apakah yang menjadi faktor penyebab seseorang melakukan pengedaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu dan bagaimanakah upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk mengatasi masalah peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu serta apakah yang menjadi faktor penghambat bagi aparat kepolisian dalam mengatasi masalah peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.. Penelitian hukum observasi (observational research) / penelitian hukum empiris merupakan jenis penelitian yang digunakan oleh penulis, yaitu mendapatkan data secara langsung dari lokasi penelitian dengan melakukan wawancara. Sementara itu penelitian ini bersifat adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan bayangan yang jelas terhadap pokok permasalahan dari penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, faktor penyebab seseorang melakukan pengedaran narkotika di wilayah hukum polres indragiri hulu yaitu faktor pergaulan yang bebas, faktor ekonomi yang rendah (miskin), dan faktor pendidikan dan moralitas yang rendah. Upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk mengatasi masalah peredaran narkotika di wilayah hukum polres indragiri hulu yakni meluncurkan aplikasi layanan pengaduan, memberikan penyuluhan kepada masyarakat ataupun disekolah terkait dengan bahaya narkotika dan bagaimana aturan hukum dari kejahatan narkotika, dan melakukan pengawasan terhadap pergaulan remaja di lingkungan. Faktor penghambat bagi aparat kepolisian dalam mengatasi masalah peredaran narkotika di wilayah hukum polres indragiri hulu yaitu tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah, modus yang digunakan selalu berubah-ubah, dan kurang melibatkan masyarakat
No other version available