Text
Aspek Hukum Pelaksanaan Penyaluran Kredit Usaha Kecil Menengah dalam Mengatasi Kredit Macet (Studi Kasus Penyaluran Kredit Bank di Pt.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)Mitra Arta Mulia)
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Perbankan dan Undang-Undang tentang Perbankan Syariah Perkembangan perekonomiam masyarakat yang berada di kabupaten bengkalis dalam berjalannya Perjanjian Kredit Masyarakat merasa Perjanjian yang disepakati tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan saat ini yang menimbulkan masalah di lingkup masyarakat. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan penyaluran kredit usaha kecil menengah dalam mengatasi kredit macet di Pt Bank Perkreditan Rakyat Mitra Arta Mulia Kab.Bengkalis dengan Nasabah Dan Para Usaha Micro Kecil Menengah Kab. Bengkalis dan Apa Saja Faktor Hambatan dalam Pelaksanaan Penyaluran Kredit Usaha Kecil Menegah Dalam Mengatasi Kredit Macet Kabupaten Bengkalis. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian wawancara, dokumentasi dan Observasi.diketahui bahwa Penyelesaian Kredit Macet Pada Pelaku Usaha UMKM Terhadap Pembiayaan Modal Usaha Pelaksanaan Penyaluran Kredit Usaha Kecil Menengah Dalam Mengatasi Kredit Macet Di Pt Bank Perkreditan Rakyat Mitra Arta Mulia Kab. Bengkalis. Pelaksanaan menyelesaikan kredit macet akan beraneka ragam tergantung kepada kondisi kredit macet tersebut. Apakah debitur kooperatif dalam usaha menyelesaikan kredit macet itu. Bila debitur kooperatif dalam mencari penyelesaian kreditnya dan masih memiliki prospek usaha yang baik maka dilakukan restrukturisasi kredit. Akibat Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Pelaku Usaha UMKM Terhadap Pembiayaan Modal Usaha Di Perbankan bahwa dapat dilihat dari ketiga putusan maka akibat hukum penyelesaian kredit macet pada pelaku usaha UMKM terhadap pembiayaan modal usaha di perbankan ini adalah dengan membayar lunas keseluruhan hutangnya kepada Perbankan, yaitu sisa hutang pokok, bunga, dan denda, sebesar yang dibuat dalam perjanjian tersebut.
No other version available