Text
Peran Camat Dalam Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan Di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir
PERAN CAMAT DALAM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KEPENGHULUAN DI KECAMATAN BANGKO PUSAKO KABUPATEN ROKAN HILIR ABSTRAK Oleh YUNILAWATI Agar kepenghuluan dapat melaksanakan tata pemerintahan dengan baik, maka perlu adanya pembinaan dari camat sebagai pemimpin di wilayah kecamatan. Pembinaan Penghulu sangat penting dilakukan karena melalui pembinaan, pembinaan terus menurus akan menambah pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan pekerjaan sehingga akan meningkatkan penyelenggaraan Penghulu yang berdayaguna, tentu diharapkan mampu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya yang berpengaru terhadap pemerintahna kepenghuluan itu sendiri serta terciptanya disiplin dan semangat kerja. Namun masih belum maksimalnya dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintah kepenghuluan di kecamatan Bangko Pusako belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan, bahwa camat Bangko Pusako belum sepenuhnya melaksanakan kewenangan dalam melakukan pembinaan penyelenggara pemerintah Kepenghuluan. Adapun tujuan penelitian ini yaitu peran Camat dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kepenghuluan di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir serta hambatannya. Metode yang digunakan adalah deskriptif dan kualitatif; informan dalam penelitian ini adalah Camat, Sekretaris Camat, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pemerintahan, Kasi Perencanaan dan Datuk Penghulu. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu Pembinaan yang dilakukan Camat masih belum memberikan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan kepenghuluan di wilayah Kecamatan Bangko Pusako belum dilaksanakan secara optimal, masih banyak permasalahan yang selalu terulang terutama keterlambatan dalam pelaporan pertanggungjawaban pemerintahan kepenghuluan. Tugas Camat dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kepenghuluan terkendala dari banyaknya tugas dan tanggungjawab yang ada pada Camat, sehingga waktu dan konsentrasi Camat untuk melaksanakan tugas pembinaan pengawasan tidak efektif. Selain itu cakupan wilayah yang luas juga menjadi kendalanya, kondisi ini diperparah dengan jumlah kepenghuluan yang harus dibina dan diawasi.
No other version available