Text
Penyelesaian Perkara Kdrt Melalui Mediasi Penal Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru
Penyelesaian kasus kekerasan rumah tangga idealnya mencari alternatif yang memulihkan keadaan seperti semula tetapi realitas sosial menunjukkan tingkat keberhasilan mediasi penal masih cukup rendah sehingga harapan atas keadilan restorative justice untuk menjaga keharmonisan rumah tangga belum tercapai, karena berdasarkan data dari Satreskrim Polresta Pekanbaru dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, penyelesain secara mediasi belum optimal, karena masih banyak melakukan penyelesaian melalui lembaga peradilan pidana. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian perkara KDRT melalui mediasi penal di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru dan apa hambatan dalam pelaksanaan mediasi penal perkara KDRT di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru Metode penelitian ini jenis dan sifat penelitiannya ialah observational research, bersifat deskriptif, memberikan penjelasan melalui kajian ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan masyarakat. Penelitian empiris menggunakan bahan hukum yang terdiri dari data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari narasumber di lapangan dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka yang terbagi menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Penelitian ini dilakukan di Polresta Pekanbaru dari reponden yakni dari Kanit Unit Idik IV Polresta Pekanbaru dan Korban KDRT. Proses penyelesaian perkara KDRT dengan mediasi penal dilaksanakan berdasarkan Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS dan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018, sudah diterapkan dalam setiap perkara yang dimediasi penal dengan pendekatan restorative justice, serta surat perintah tugas yang memerintahkan penyidik sekaligus sebagai mediator dalam penyelesaian perkara KDRT dengan disertai hak diskresi. Tahap penyelesaian perkara KDRT menggunakan mediasi penal diawali dengan mempertemukan para pihak untuk bermusyarawah dengan didampingi oleh mediator yang bertugas membantu menyelesaikan perkara, sehingga tercapai penyelesaian perkara dalam bentuk mufakat sesuai dengan keinginan para pihak. Hambatan di Polresta Pekanbaru, terdiri dari empat aspek sebagai berikut: Pertama SDM aparatur penegak hukum maupun ketersediaan sarana yang menunjang aktivitas. Kedua Pelaku kesulitan melaksanakan isi dari perjajian perdamaian tentang ganti kerugian kepada korban di karenakan kesulitan ekonomi. Ketiga Korban tidak menginginkan mediasi penal karena mengalami trauma, sakit hati, dan khawatir pelaku mengulangi kejahatannya. Keempat, kurangnya pemahaman masyarakat tentang mediasi penal sehingga masyarakat memiliki persepsi negatif dan menimbulkan kecurigaan yang tidak beralasan.
No other version available