Text
Implementasi disiplin Aparatur Sipil Negara dalam Lingkup Organisasi Perangkat Daerah ( Studi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hulu)
Sebagaimana yang kita ketahui, Aparatur Sipil Negara dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional memiliki kedudukan dan peran sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan. Kesempurnaan Aparatur Negara sangat bergantung dengan kelancaran penyelenggaraan tugas dan pembangunan nasional. Implementasi yang mengatur kedisiplinan Aparatur Sipil Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat kewajiban, larangan, dan hukuman serta tata cara pelaksanaan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil. Salah satu elemen penting yag mandi ujung tombak dari pemerintah adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Idealnya, dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat harus sesuai dengan good and clean governance. Berdasarkan pengamatan, kualitas kerja dan disiplin kerja ASN di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kabupaten Rokan Hulu masih tergolong rendah, yaitu kurangnya tingkat disiplin ASN dan menjalankan tugasnya. Hal ini tentunya dapat menghambat kelancaran dalam bekerja yang notabenenya ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu fokus penelitian ini adalah bagaimana implementasi disiplin ASN dan bagaimana faktor penghambat implementasi ASN dalam lingkup Organisasi Perangkat Daerah (Studi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kabupaten Rokan Hulu). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dan empiris dengan cara meneliti secara langsung ke lapangan untuk melihat secara langsung penerapan peraturan perundang-undangan atau anatara hukum yang berkaitan dan melakukan wawancara dengan beberapa responden yang dianggap dapat meberikan informasi dan keterangan terkait pelaksaan hukum tersebut. Penelitian ini berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kabupaten Rokan Hulu. Data penelitian ini merupakan deskriptif kualitatif yang artinya hasil penelitian ini dideskripsikan dalam bentuk penjelasan dan uraian kalimat-kalimat yang mudah dibaca dan dimengerti untuk ditarik kesimpulan terkait implementasi disiplin Aparatur Sipil Negara dalam lingkup Organisasi Perangkat Daerah. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi disiplin Aparatur Sipil Negara dalam lingkup Organisasi Perangkat Daerah di DPMPTSP Kabupaten Rokan Hulu sudah mengacu pada Peraruran Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang melanggar peraturan disiplin, maka akan dikenakan sanki atau hukuman disiplin sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh atasan langsung selama itu menjadi kewenangannya. Adapun faktor-faktor penghambat disiplin Aparatur Sipil Negara dalam lingkup Organisasi Perangkat Daerah di DPMPTSP Kabupaten Rokan Hulu adalah tujuan dan kemampuan, kesadaran diri dan kepemimpinan.
No other version available