Text
Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban maupun anak sebagai pelaku tindak pidana kejahatan seksual, serta untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang termasuk kejahatan seksual berdasarkan Sistem Hukum Pidana di Wilayah Rokan Hulu. Hal ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya fenomena kasus kejahatan seksual pada anak di Wilayah Rokan Hulu, dan pentingnya memberikan perlindungan kepada anak. Dari penomena tersebut maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Penelitian ini menggunakan metode pendekatan sosiologi empiris. Pendekatan tersebut dilakukan secara langsung ke lapangan untuk mengetahui penerapan hukum yang ada kaitannya dengan perlindungan hukum anak. Dari metode penelitian yang digunakan ini dapat memberikan gambaran dengan jelas mengenai Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu. Sifat penelitian ini deskriptif analitis, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara ke beberapa responden, yaitu Kanit PPA Polres Rokan Hulu, Penyidik Polres Rokan Hulu, Orang tua korban/Istri Pelaku dan Saudara Korban. Hasil penelitian ditemukan bahwa Perlindungan hukum sangatlah penting, terutama bagi masyarakat atau keluarga yang menjadi korban pelecehan seksual. Yang dimana upaya pemerintah untuk memberikan rasa aman secara mental dan fisik kepada pihak keluarga yang menjadi korban pelecahan seksual. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah melalui perangkat hukumnya, seperti peraturan perundang-undangan, Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana. Kemudian Perlindungan anak, sebaliknya diupayakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat karena merupakan tanda keadilan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah mampu membangun Relasi yang baik terhadap masyarakat agar dapat membentuk hukum perlindungan anak dalam mencegah tindakan pelecehan seksual. Hambatan dalam pemberian perlindungan hukum pada anak korban pelecehan seksual yaitu hambatan yang berasal dari dalam kepolisian dan mempersulit kepolisian untuk secara efektif menangani kejahatan yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak. Seperti terbatasnya anggaran dana dan kurangnya sumber daya manusia serta kurangnya fasilitas dalam menangani kasus tindak pelecehan seksual.
No other version available