Text
Perlindungan Hukum Nasabah Electronic Banking pada Anjungan Tunai Mandiri (Atm) Bank Mandiri terhadap Atm Error Cabang Sudirman Kota Pekanbaru
Automated Money Transfer Machine (ATM) merupakan singkatan dari automatic money transfer machine dan merupakan mesin elektronik yang secara otomatis melayani nasabah. Di Bank Mandiri Tbk Kota Pekanbaru setelah peneliti melakukan wawancara dengan pihak Bank Mandiri Tbk dan Masyrakat Nasabah Bank Mandiri Tbk ditemukan Kartu ATM yang eror tersebut. Eror yang terjadi ialah seringnya kartu tertelan pada saat nasabah melakukan transaksi di mesin ATM. Perlindungan nasabah bank sangat diperlukan agar posisi konsumennya tidak lebih rendah dari posisi badan usaha atau bank. Ketika suatu perjanjian pinjaman dibuat oleh bank, biasanya dalam bentuk perjanjian baku, di mana isi perjanjian ditentukan secara sepihak oleh bank. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Nasabah Electronic Banking Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Terhadap ATM Error pada Bank Mandiri Tbk Kota Pekanbaru. Apa Bentuk Tanggung Jawab pihak Bank Mandiri Tbk kepada Nasabah Anjungan Tunai Mandiri Bank Mandiri Tbk Terhadap Atm Error. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum observational research atau survei dimana dalam penelitian ini mengumpulkan informasi dari responden menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian memberikan data seteliti mungkin untuk menggambarkan Tentang Perlindungan Hukum Nasabah Electronic Banking Pada Anjungan Tunai Mandiri (Atm) Bank Mandiri Terhadap Atm Error Cabang Sudirman Kota Pekanbaru. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bentuk Tanggung Jawab dari pihak Bank Mandiri Tbk kepada Nasabah Anjungan Tunai Mandiri Bank Mandiri Tbk Terhadap Atm Error Cabang Sudirman Kota Pekanbaru, bahwa Perlindungan hukum Perjanjian kartu ATM meskipun belum ada peraturan yang mengatur secara jelas, tetapi didasarkan pada perjanjian yang dibuat para pihak. Perjanjian tersebut tetap mempunyai dasar pijakan yang cukup kuat, yaitu adanya azas hukum perdata yang dikenal azas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat masingmasing tersebut mengakibatkan adanya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, baik dari pihak cardholder/nasabah/pemegang dan pihak penerbit/issuer/bank. Dari hak dan kewajiban para pihak tersebut ada tanggung jawab tersendiri, sehingga jika nantinya terjadi permasalahan diselesaikan dengan berdasar perjanjian yang telah dibuat. Upaya penyelesaiannya hanya terbatas antara pihak nasabah/cardholder dengan pihak penerbit/issuer tidak sampai ke Pengadilan. Bank bertanggungjawab sehubungan penggunaan kartu ATM dan fasilitas yang ada di dalamnya apabila terjadi kasus, dengan perkecualian bank tidak bertanggungjawab apabila kesalahan tersebut menjadi disebabkan nasabah sendiri. Pada dasarnya bank yang menerbitkan kartu ATM itu tetap akan menyelesaikan kasus-kasus yang timbul sebagai tanggungjawab bank selaku penerbit/issuer dengan tetap berpedoman pada ketentuan- ketentuan yang ada
No other version available