Text
Tinjauan Aspek Hukum terhadap Adanya Penetapan Tarif Angkutan Penumpang oleh Perusahaan Pt Go-Jek di Kota Pekanbaru
Di Indonesia muncul istilah jasa transportasi online atau jasa transportasi berbasis aplikasi (ojek online). Subekti menyatakan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan sesuatu hal. Permasalahan dalam penelitian ialah tarif antar Go-Jek yang ditetapkan itu berdasarkan standarisasi seperti apa. Peneliti ingin mengetahui standarisasi penerapan tarif yang diterapkan kepada pelanggan. Karena peneliti melihat tarif dapat berbeda-beda setiap pelanggan padahal jarak yang ditempuh sama. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Aspek Hukum terhadap adanya penetapan tarif antar PT Go-JEK di Kota Pekanbaru dan Apa hambatan Aspek hukum terhadap penetapan tarif antar PT Go-Jek di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian hukum yang memperoleh data dari sumber data primer dan sekunder. empiris yang menjadi fokus kajiannya adalah bekerjanya hukum dalam masyarakat dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian memberikan data seteliti mungkin untuk menggambarkan tentang bagaimana Tinjauan Aspek Hukum terhadap Adanya Penetapan Tarif Angkutan Penumpang oleh Perusahaan PT Go-JEK di Kota Pekanbaru. Hasil penelian menunjukan bahwa Aspek Hukum terhadap adanya penetapan tarif angkutan PT Go-JEK di Kota Pekanbaru ialah Perjanjian kemitraan antara PT. GO-JEK Indonesia Cabang Medan dengan driver GO-JEK merupakan bentuk umum suatu hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya atas dasar hubungan kemitraan (partnership agreement). Ketentuan umum perjanjian kemitraan apabila ditinjau berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata diatur dalam Pasal 1338 jo. Pasal 1320. Sedangkan, untuk ketentuan khususnya, dapat merujuk pada ketentuan mengenai persekutuan perdata dalam Pasal 1618 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata sampai Pasal 1641, yakni hubungan hukum para pihak antara mitra satu dengan mitra lainnya. Hambatan Aspek hukum terhadap penetapan tarif angkutan PT Go-Jek di Kota Pekanbaru ialah Bagi mitra pengemudi kenaikan tarif tersebut berdampak melalui peningkatan daya saing antara manajemen aplikator perusahaan ojek online lain
No other version available