Text
Peran Balai Permasyarakatan Klas Ii Pekanbaru Dalam Pendampingan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Proses Penyidikan
PERAN BALAI PERMASYARAKATAN KLAS II PEKANBARU DALAM PENDAMPINGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM PADA PROSES PENYELIDIKAN ABSTRAK Dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2012 yang memperkuat keberadaan lembaga pemasyarakatan dalam proses peradilan. Lembaga pemasyarakatan bukan hanya sebuah lembaga melalui pengawas pemasyarakatan, tetapi tugasnya melakukan penelitian sosial terhadap anak yang terlibat perkara pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang peradilan anak. Melalui UU Sistem Peradilan Pidana Anak, Bapas menjadi faktor penting dalam proses penyelesaian kejahatan atau kejahatan yang melibatkan anak dimulai dengan melakukan pendampingan terhadap anak pada proses penyelidikan dipihak kepolisian. Dari latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah pokok diantaranya: Pertama, Bagaimana Peran Balai Pemasyarakatan Klas II Pekanbaru Dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Anak Yang berkonflik Dengan Hukum Pada Proses Penyidikan?, Kedua, Hambatan Dalam Proses Pendampingan Tehadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Proses Penyidikan?.Dilihat dari jenisnya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian Sosiologis Empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara.. Sedangkan sifat penelitian ini deskritif, yakni memberikan gambaran yang jelas dan rinci tentang permasalahan yang menjadi pokok penelitian. Setelah melalui proses pengumpulan data dan pengolahan data, kemudian data dianalisis berdasarkan metode kualitatif, kemudian setelah data dianalisis, dirumuskan kesimpulan secara induktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal-hal yang khusus ke umum. Dari hasil penelitian Dapat disimpulkan Pertama, Peran Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Anak Yang berkonflik Dengan Hukum Pada Proses Penyidikan telah dilakukan oleh Bapas Klas II Pekanbaru. Bapas Klas II Pekanbaru mulai melakukan pendampingan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak saat proses penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian guna memberikan perlindungan serta bantuan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Kedua, Hambatan Dalam Proses Pendampingan Tehadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Adapun hambatan yang terjadi dalam proses pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum terdiri dari 2 hal; hambatan internal yang meliputi; Kurangnya Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh pihak Bapas Klas II Pekanbaru, Sarana dan Prasarana yang dimiliki Bapas Klas II Pekanbaru, Kordinasi Aparat Penegak Hukum dengan Bapas sedangkan hambatan eksternal meliputi; Subtansi Hukum, Kultur budaya dimasyarakat.
No other version available