Text
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Yang Dinyanyikan Di Cafe Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Hak cipta merupakan salah satu hak kekayaan intelektual, yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif atau hak yang dimiliki si pencipta atau si pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mendefinisikan hak cipta sebagai berikut: Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Yang Dinyanyikan Di Cafe Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Bagaimana penyelesaian masalah jika ada tuntutan terhadap pemusik cafe dan restoran di Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum observational research atau survei dimana dalam penelitian ini mengumpulkan informasi dari responden menggunakan alat pengumpul databerupa wawancara dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian memberikan data seteliti mungkin untuk menggambarkan tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu yang dinyanyikan di cafe Kota Pekanbaru berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Hasil penelian menunjukan bahwa Perlindungan hukum untuk penyanyi asli sebagai pemegang hak jika lagunya dinyanyikan tanpa ijin bisa dilihat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pada Pasal 40 ayat (1) huruf d yang menyatakan ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra terdiri atas lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks. Ciptaan sebagaimana dimaksud dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. Akan tetapi apabila lagu yang dinyanyikan kembali itu adalah lagu yang masa perlindungan hak ciptanya telah habis, maka lagu tersebut tidak lagi memiliki perlindungan hak cipta. Ini sesuai dengan pasal 58 ayat (1). Penyelesaian sengketa untuk pelanggaran hak dalam konteks lagu yang dinyanyikan tanpa ijin dapat ditempuh melalui 2 cara yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan penyelesaian di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan meliputi arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi. Sedangkan penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dapat dilakukan melalui pengadilan niaga. Penegakan hukum mengenai hak cipta bisa di lihat pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mana menjelaskan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
No other version available