Text
Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Usaha Pakaian Bekas Di Kota Tembilahan
Pakaian bekas mempunyai daya tarik yang kuat dikalangan masyarakat, karena banyak masyarakat tidak dapat membeli pakaian dengan harga yang mahal, sehingga peminat pakaian bekas banyak dijumpai di lingkungan masyarakat. Banyak konsumen akan mengalami resiko dari produk pakaian bekas tersebut, salah satunya pakaian bekas itu dianggap tidak higenis. Akan tetapi konsumen seakan-akan tidak menghiraukan dari segi kesehatan dari pakaian bekas tersebut. pakaian bekas sudah menjadi permasalahan perekonomian untuk setiap daerah, termasuk Tembilahan. Hal ini dikarenakan banyaknya pemasukan pakaian bekas yang terus-menerus meningkat terjadi di tembilahan, sehingga daerah tembilahan banyak mengalami kerugian permasalahan pengimporan pakaian bekas, baik itu dalam kesehatan, dan dalam kerugian yang bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 dialami oleh daerah Tembilahan ini, dan bertentangan dengan daya tarik penawaran pakaian bekas di lingkungan masyarakat, dan dikenalnya pusat perdagangan pakaian bekas yang dikenal dengan Pasar Jongkok “PJ”. Akan mengundang masyarakat semakin tertarik dengan adanya Pakaian Bekas. Penelitian ini menggunakan metode empiris atau biasa disebut dengan hukum sosiologis, dengan mendapatkan data secara terperinci karna peneliti langsung meneliti ke lapangan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa peraturan menteri perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang barang di larang Ekspor dan barang di larang Impor belum sepenuhnya terlaksana dengan baik di Tembilahan, karena masih adanya perdagangan pakaian bekas impor di Tembilahan dan Faktor penghambat agar jalannya penegakkan hukum dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 terkait impor pakaian bekas di Tembilahan yaitu diataranya Faktor kurangnya sosialisasi dari pemerintah mengenai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 kepada masyarakat, faktor Pengaduan, faktor ekonomi,serta faktor sarana dan prasarana. Untuk upaya dalam menangani permasalahan pengimporan pakaian bekas di kabupaten tembilahan perlu untuk menangani faktor penghambatnya terlebih dahulu agar penangananya dapat berjalan dengan baik dan optimal. Dan dalam upaya pemerintah dalam menangani permasalahan pengimporan diantaranya ialah, Pertama upaya dalam penegakkan hukum, dan upaya Pre-Emtif.
No other version available