Text
Perlindungan Hukum Terhadap Kerusakan Barang dalam Pelaksanaan Pengangkutan Barang Melalui Darat pada Perusahaan Ekspedisi Pt.PMH(Pengangkutan Motor Horas)di Kota Pekanbaru
Dalam kegiatan pengiriman barang yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu PT. PMH (Pengangkutan Motor Horas) dan konsumen selaku pengguna jasa pengiriman barang didasari adanya itikad baik dalam melakukan perjanjian. Namun Perusahaan jasa pengiriman barang milik Perusahaan Ekspedisi PT. PMH (Pengangkutan Motor Horas), tidak bertanggung jawab kepada konsumen dalam hal pengiriman barang atas kehilangan maupun kerusakan barang tersebut. Perusahaan Ekspedisi PT. PMH (Pengangkutan Motor Horas) hanya bertanggungjawab atas penggantian biaya pengiriman sebesar 10% dan bukan atas nilai barang yang hilang atau rusak, dan hal ini tentu saja konsumen mengalami kerugian, karena tidak setimpal dengan nilai barang yang hilang ataupun rusak, pada saat pengiriman. Berdasarkan latar belakang masalah yang penulis uraikan di atas, maka penulis menetapkan pertama Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Kerusakan Barang Dalam Pelaksanaan Pengangkutan Barang Melalui Darat Pada Perusahaan Ekspedisi PT. PMH (Pengangkutan Motor Horas) di Kota Pekanbaru serta Bagaimanakah Penyelesaian Kasus Ganti Rugi Terhadap Barang Yang Mengalami Kehilangan Maupun Kerusakan Dalam Proses Pengangkutan. Penulisan ini jika dilihat dari jenis penelitiannya, dapat dikelompokkan kedalam penelitian hukum sosiologis yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara dan kuesinoer. Sedangkan jika di lihat dari sifatnya, penulisan ini bersifat diskriptif analitis, yang berarti penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian. Perlindungan Hukum Terhadap Kerusakan Barang Dalam Pelaksanaan Pengangkutan Barang Melalui Darat Pada Perusahaan Ekspedisi PT. PMH (Pengangkutan Motor Horas) di Kota Pekanbaru berupa perlindungan atas jaminan kerusakan barang milik konsumen akibat kelalaian dari pihak Ekspedisi dalam hal ini PT. PMH, dengan memberikan ganti kerugian sebesar 10 kali lipat dari harga pengiriman, namun hal tersebut tidak sesuai dengan nilai kerugian yang diderita oleh konsumen, jika dibandingkan dengan nilai ganti rugi yang diberikan oleh pihak PT. PMH. Penyelesaian Kasus Ganti Rugi Terhadap Barang Yang Mengalami Kehilangan Maupun Kerusakan Dalam Proses Pengangkutan adalah dengan cara mengganti kerugian yang diderita oleh konsumen terhadap barang yang rusak maupun yang hilang oleh PT. PMH cabang Pekanbaru selaku pelaku usaha dalam hal pengiriman barang milik konsumen, namun kecendrungan konsumen tidak menerima ganti rugi yang diberikan oleh pihak PT. PMH, dan berujung pada penyelesaian di Pengadilan.
No other version available