Text
Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/puu-xx/2022 Tentang Pengujian Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) memohon untuk dilakukan uji materi Pasal 170 ayat (1) beserta Penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pokok permohonan terkait dengan frasa “pejabat negara” dalam Pasal 170 ayat (1) Pemohon menganggap Pasal 170 ayat (1) beserta Penjelasan tersebut bertentangan dengan Pasal 6, Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena adanya perlakuan diskriminatif dan berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut. Karena menurut Pemohon keberlakuan norma Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 beserta Penjelasannya yang tidak mengecualikan pejabat negara in casu Menteri, dari keharusan untuk mengundurkan diri dari jabatannya ketika dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden oleh Pemohon sebagai partai politik potensial menimbulkan kerugian bagi Pemohon. Dengan demikian, Penulis dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Bagaimana pertimbangan Hakim Konstitusi dalam memutus Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum?, Kedua, Bagaimana implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum? Jenis penelitian ini tergolong jenis penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Data atau sumber data dalam penelitian ini menggunakan bahan data primer, data sekunder, dan data tersier. Metode penarikan kesimpulan dengan metode deduktif, yaitu teknik penarikan kesimpulan dari halhal yang umum hingga ke khusus. Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi adalah Hakim Mahkamah Konstitusi berargumentasi yaitu mengecualikan bagi pejabat negara incasu Menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden agar dikecualikan untuk tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Terkait dengan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022 yaitu dengan dikecualikannya menteri dan pejabat setingkat menteri untuk tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika dicalonkan menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden maka memungkinkan akan terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. Selain penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan, situasi ini dapat menimbulkan persaingan antar menteri dalam pemerintahan yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. Selain itu, etika politik konstitusional juga dipertanyakan.
No other version available