Text
Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Karena Adanya Wanfrestasi dalam Jual Beli Online Melalui Media Instagram di Kota Pekanbaru
Dengan kemudahan yang ditawarkan internet, adalah suatu hal yang wajar Ketika transaksi jual beli konvensional mulai ditinggalkan. Saat ini transaksi melalui media nternet lebih dipilih karena kemudahan yang ditawarkan. Transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, khususnya internet, menjanjkan sejumlah keuntungan, namun pada saat yang sama juga berpotensi terhadap sejumlah kerugian, Perkembangan teknologi internet ini menimbulkan permasalahan baru dibidang hukum, khususnya hukum perlindungan konsumen. Dengan perdagangan lewat internet ini berkembang pula sistem bisnis virtual, seperti virtual store dan virtual company, pelaku bisnis menjalankan bisnis dan perdagangannya melalui media internet dan tidak lagi mengandalkan bisnis perusahaan konvensional yang nyata. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama, Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Apabila Terjadi Wanprestasi Dalam Jual Beli Online Melalui Media Instagram Di Kota Pekanbaru. Kedua, Apa Upaya Hukum Yang Dilakukan Konsumen Apabila Terjadi Wanprestasi Dalam Jual Beli Online Melalui Media Instagram Di Kota Pekanbaru. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni penelitian sosiologis empiris dengan cara terjun kelapangan untuk mendapatkan sejumlah data (Observational Research), Adapun data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data primer yakni diperoleh dengan cara terjun langsung kelapangan dan data sekunder yaitu diperoleh dari proses penelurusan kepustakaan. Adapun Teknik pegumpulan data yang penulis gunakan yaitu wawancara dan kuesioner. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode penarikan kesimpulan deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen adalah penyelesaian sengketa konsumen, proses penyelesaian sengketa konsumen dilakukan apabila dalam transaksi online terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian dapat dilakukan melalui jalur pengadilan maupun diluar pengadilan, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Proses hukum yang cukup panjang dan menyita waktu terkadang menjadi penghambat utama bagi konsumen untuk melakukan tuntutan atas kerugian yang mereka alami dengan berbelanja di situs atau aplikasi belanja online. Sehingga sebagian besar konsumen lebih memilih mendiamkan permasalahan tersebut tanpa ada solusi dan tentu saja hal ini akhirnya akan merugikan konsumen itu sendiri. Adanya tanggapan di masyarakat bahwa dalam berbelanja online, maka konsumen harus siap menanggung konsekuensi jika produk tidak sesuai dengan yang ditawarkan dan diharapkan oleh konsumen, juga menjadi salah satu kendala dalam penerapan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online.
No other version available