Text
Pelaksanaan Pembayaran Ganti Kerugian Total Loss Only Kendaraan Bermotor di Pt. Asuransi Raksa Pratikara Kota Pekanbaru
Perjanjian asuransi yang disepakati bersama oleh PT. Asuransi Raksa Pratikara dengan konsumen (nasabah) adalah perjanjian asuransi jaminan kendaraan. Jaminan kendaraan yang dimaksud dalam perjanjian asuransi ini adalah jaminan kendaraan dengan prinsip Total Los Only. Perjanjian asuransi yang dibuat oleh PT. Asuransi Raksa Pratikara dengan tertanggung atas pembelian kendaraan Toyota Fortuner. Dalam pelaksanaan perjanjian asuransi tersebut timbul suatu permasalahan, dimana pihak Pertama PT. Asuransi Raksa Pratikara tidak mau membayar klaim asuransi atas kendaraan tertanggung yang mengalami kerusakan bagian depan mobil Toyota Fortuner akibat kecelakaan tunggal yang terjadi di Desa Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. Kendaraan Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh Tertanggung menabrak pohon sawit milik warga pada pukul 04.00 Wib subuh pagi dan mengakibatkan bamper depan hancur, kap mesin terbuka, Air Bag terbuka serta tidak bisa lagi dinyalakan (mati total). Berdasarkan latar belakang masalah yang penulis uraikan di atas, maka penulis menetapkan pertama Bagaimanakah Pelaksanaan Pembayaran Ganti Kerugian Total Loss Only Kendaraan Bermotor Di PT.Asuransi Raksa Pratikara Kota Pekanbaru serta Apakah Kendala Dalam Pelaksanaan Pembayaran Ganti Kerugian Total Loss Only Kendaraan Bermotor Di PT.Asuransi Raksa Pratikara Kota Pekanbaru. Penulisan ini jika dilihat dari jenis penelitiannya, dapat dikelompokkan kedalam penelitian Sosiologis yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sedangkan jika di lihat dari sifatnya, penulisan ini bersifat deskriptif, yang berarti penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian. Kendala Dalam Pelaksanaan Pembayaran Ganti Kerugian Total Loss Only Kendaraan Bermotor Di PT.Asuransi Raksa Pratikara Kota Pekanbaru diantaranya yaitu : kesalahan dari pihak PT. Asuransi Raksa Pratikara karena tidak membayarkan nilai tanggungan yang tertera dalam perjanjian asuransi antara PT. Asuransi Raksa Pratikara dengan konsumen, selanjutnya yaitu kesalahan dari pihak tertanggung yaitu konsumen yang tidak melakukan kesepakatan dalam pembuatan perjanjian asuransi dengan pihak PT. Asuransi Raksa Pratikara, ditambah lagi tidak meminta penjelasan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian asuransi tersebut. Kemudian yang terakhir adalah penggunaan bahasa asing yang tidak tepat dalam perjanjian asuransi tersebut, karena dalam Peraturan Menteri Keuangan Pasal 10 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.6/2003 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi diatas, yang menyatakan dalam hal diperlukan, Polis asuransi dapat dibuat dalam bahasa asing berdampingan dengan Bahasa Indonesia.
No other version available