Text
Implementasi Asas Kepastian Hukum Terhadap Konsumen Bidang Jasa Pengangutan Orang Menurut UUD Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999(Studi Khasus PT Sinar Kejora Rahul)
Dalam menyikapi berbagai masalah tentang konsumen, penjelasan undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pelayanan Umum (public service) memang di penuhi dengan berbagai masalah, hal ini di karenakan pelayanan tersebut memiliki jangkauan yang sangat luas yang meliputi sektor propit maupun non propit. Dalam hal ini pelayanan yang di maksut di atas merupakan pelayanan terhadap penumpang angkutan travel PT Sinar Kejora Rohul, yang merupakan salah satu perusahaan swasta yang bergerak dalam usaha pelayanan jasa transportasi (angkutan dalam provinsi) dengan pengoprasian travel yang melayani rute pasir pengaraianpekanbaru-.dalam melayani aktivitas nya PT Sinar Kejora Rohul mengoprasikan kendaraan sebanyak 10 unit. Masalah pada penelitian, yaitu bagaimana implementasi kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen jasa pengangkutan orang dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa konsumen di dalam pengangkutan orang pada PT Sinar Kejora Rohul, yang kan diberikan oleh pihak perusahaan kepada konsumen. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis sosiologis yaitu dengan memperoleh data dengan cara turun langsung ke lapangan dan atau turun langsung ke objek penelitian, sumber bahan hukum yang di gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, alat pengumpulan data wawancara serta kuesioner. Hasil yang di dapat dari penelitian yang di lakukan oleh penulis, bahwa perlindungan konsumen yang di lakukan oleh perusahaan terhadap pengguna jasa angkutan travel masih rendah di karena pihak dari PT Sinar Kejora Rohul juga belum melakukan asas kepastian hukum dengan aturan-aturan yang telah di tetap kan oleh undang undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, dan PT SInar Kejora Rohul masih sangat rendah respon terhadap permasalahan yang di sebabkan karena pelayanan, kenyamanan, dan fasilitas yang di berikan oleh perusahaan angkutan travel belum berdasarkan undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ,serta kurang adanya sanksi yang tegas dari aparat terkait tentang masalah ini, lalu dari pihak
No other version available