Text
Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Produk Mie Instan Nongshim yang Tidak Berlebel Halal(Studi Kasus Pada Pasar Buah Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru)
Dalam undang-undang perlindungan konsumen dijelaskan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum kepada konsumen termasuk jaminan kehalalan suatu produk yang dipasarkan. Di Indonesia produk yang dipasarkan harus jelas kehalalannya yang ditandai dengan adanya logo halal atau sertifikasi halal. Namun sering kali beredar di pasaran, produk impor yang tidak bersertifikat halal seperti mie instan Nongshim yang mana dapat menimbulkan keresahan bagi konsumen akan jaminan halal produk tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas, maka muncul permasalahan yakni 1.) Bagaimana Pelaksanaan Perlindungan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Mie Instan Merek Nongshim dalam Upaya Mengurangi Peredaran Makanan yang Tidak Berlabel Halal (Studi Kasus Pasar Buah Jalan Nangka Kota Pekanbaru. 2.) Bagaimana Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Apa Faktor Penghambat Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Mie Instan yang Tidak Berlabel Halal. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Penelitian Obsevasi (Observational research) yang dilakukan dengan cara Survey yaitu penelitian langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara. Dan berdasarkan sifatnya, penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara jelas dan teperinci dari masalah pokok yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan sudah dilakukan berbagai upaya pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen, dilihat dari aspek Kementrian Agama Provinsi Riau, sebagai salah satu pihak dari pemerintah mengimplementasikan aturan yang ada bahwa mewajibkan pelaku usaha menjual produk yang jelas kehalalannya. Dari aspek Pihak Pasar Buah berupaya membedakan peletakan produk yang halal dan non halal, serta memberi keterangan apabila produk tersebut tidak halal dan biasanya terdapat pramuniaga yang akan berjaga. Faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen produk mie instan yang tidak berlabel halal dari aspek Kementrian Agama dalam hal ini bagian dari pemerintah yaitu kurangnya penyebaran informasi dan sosialiasi mengani prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal. Dari aspek konsumen yaitu kurangnya pengetahuan konsumen akan pentingnya labelisasi halal dan kurangnya kesadaran konsumen untuk mencari tau lebih dalam mengenai produk yang ingin dibelinya. Dari aspek Pasar Buah selaku pelaku usaha yaitu kurangnya kesadaran akan kewajiban dan pentingnya sertifikasi halal serta kendala fasilitas. Kata Kunci: Tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk mie instan yang tidak berlabel halal
No other version available