Text
Tinjauan Yuridis terhadap Poligami dalam Perspektif Maqashid Asy-Syariah Berdasarkan UUD No 16 Tahun 2019 Atas Perubahan UUD No MOR 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Poligami adalah ikatan perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Dalam Undang-Undang Perkawinan bahwa poligami itu diperbolehkan dan juga dalam Al-Qur’an bahwa poligami diperbolehkan asalkan dengan persyaratan harus berlaku adil kepada istri-istrinya dan anak-anaknya, mempunyai finansial yang banyak untuk para-para istriistrinya serta anak-anaknya, serta poligami diperbolehkan paling banyak maksimal 4 (orang) istri, apabila tidak sanggup menjalan persyaratan poligami maka janganlah melakukan poligami. Banyaknya laki-laki yang ingin poligami tetapi dia tidak paham dengan isi-isi dari peraturan-peraturan tersebut yang sudah dibuat oleh instansi-instansi atau pengadilan serta yang hendak ingin melakukan poligami karena merasa tidak puas dengan satu istri maka karena itu dia ingin beristri lagi. Tata cara poligami tunduk pada aturan Undang-Undang No.16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dalam Kompilasi Hukum Islam mengikuti prinsip-prinsip Maqashid Asy-Syariah. Maqashid Syariah terdiri dari 2 kata, yaitu Maqashid yang artinya kesengajaan atau tujuan dan Syariah yang artinya jalan menuju sumber air, jadi Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan atau rahasia Allah yang ada dalam setiap hukum syariat. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimana Konsep Poligami Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kedua, Bagaimana Tinjauan Maqashid AsySyariah Terhadap Poligami Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Metode hukum normatif ini adalah jenis penelitian yang mengacu pada hukum kepustakaan,penelitian ini dilakukan berdasarkan dokumen- dokumen maupun bahan-bahan hukum yang lainnya. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan adalah sebagai berikut: pertama, di dalam Undang-Undang Perkawinan dan dalam AlQur’an poligami itu diperbolehkan asalkan dengan persyaratan harus berlaku adil kepada istri-istrinya dan anak-anaknya, mempunyai finansial yang banyak untuk para-para istri-istrinya serta anak-anaknya, serta poligami diperbolehkan paling banyak maksimal 4 (orang) istri. kedua, ada 5 (lima) unsur pokok poligami dalam perspektif Maqashid Asy-Syariah yang dari pemeliharaan jiwa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan dan pemeliharaan harta, maka dalam izin poligami bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, memberikan perlindungan, hakhak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum dalam hal terwujudnya kepastian hukum, ketertiban, perlindungan, dan jaminan hukum atas perkawinan itu sendiri, sesuai dengan beberapa konsep Maqashid Syariah yang berupa pemeliharaan jiwa dan pemeliharaan keturunan atau kehormatan.
No other version available