Text
Penererapan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian pada Tahap Pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pelalawan
Salah satu hak anak yang melakukan tindak pidana pencurian adalah mendapatkan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara tindak pidana anak dari sistem peradilan pidana ke proses di luar sistem peradilan pidana. Pedoman tersebut berlaku bagi anak yang berusia 12 tahun tetapi di bawah 18 tahun, atau yang berusia 12 tahun meskipun telah menikah tetapi di bawah 18 tahun, yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 7 tahun, dan tidak mengulangi tindak pidana tersebut. Pelaksanaan diversi terhadap anak dalam tahap pemeriksaan tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Pelalawan bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan diversi dilakukan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dan apa saja hambatan dalam penerapan diversi terhadap anak pada tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian untuk memperoleh data primer dan sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif, menggambarkan penerapan diversi dalam tahap pemeriksaan dan hambatan yang dihadapi di Pengadilan Negeri Pelalawan. Teknik pengumpulan data dengan mewawancarai beberapa responden yaitu: Hakim Anak, dan Panitera muda Hukum. Berdasarkan penelitian yang diperoleh penulis, penerapan diversi Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Anak Pada Tahap Pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pelalawan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu melibatkan korban, pelaku, orang tua korban dan pelaku hingga Balai Pemasyarakatan. Adapun kendala yang dihadapi oleh hakim Pengadilan Negeri Pelalawan dalam penerapan diversi tersebut adalah korban yang tidak mau memaafkan pelaku, pemahaman masyarakat yang kurang terhadap diversi, serta minimnya transportasi, sarana dan prasarana untuk melaksanakan diversi tersebut
No other version available