Text
Peran Pemerintah Kota Pekanbaru dalam Menanggulangi Covid-19 pada Tahun 2020 Berdasarkan Peraturan Walikota PekanbaruNo 74 tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan Covid -19
Tingginya angka kasus covid-19 di Indonesia yang terus menerus naik membuat pemerintah harus mengeluarkan kebijakan baru dalam menanggulangi kasus ini. Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah Indonesia termasuk Pemerintah Kota Pekanbaru yaitu PSBB. Namun, kebijakan yang ditetapkan pemerintah kota Pekanbaru dengan melakukan PSBB memberikan dampak besar bagi masyarakat yaitu di bidang kesehatan dan dibidang ekonomi. Pada penelitian ini, peneliti berfokus kepada instansi Pemerintah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yaitu peran Pemerintah Kota Pekanbaru dalam percepatan pengendalian penanggulangan Covid-19 dan pemenuhan hak masyarakat dengan adil oleh Pemerintah Kota Pekanbaru disaat pelaksanaan PSBB pada saat Covid-19 tahun 2020 berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Dalam Penanganan Covid-19. Penelitian hukum yaitu guna mengkaji gejala-gejala hukum tertentu dan kemudian mencari solusi atas kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul. Ini adalah prosedur analitis yang menggabungkan metodologi, sistematika, dan pemikiran tertentu. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana peran pemerintah kota Pekanbaru dalam percepatan pengendalian penanggulangan covid-19 dan peran pemerintah Kota Pekanbaru dalam memenuhi hak masyarakat dengan adil disaat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar covid-19 pada tahun 2020 Adapun hasil Penelitian yang penulis peroleh adalah peran yang dilakukan pemerintah Kota Pekanbaru pada saat covid-19 tahun 2020 sudah cukup baik terlihat dari Pemerintah saling melakukan kerjasama untuk menghimbau seluruh masyarakat melakukan 3M. Pemerintah juga melakukan himbauan kepada seluruh instansi untuk mempedomani Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020 dalam menanggulangi covid-19. Selain itu juga peran pihak Dinas Kesehatan mewajibkan vaksin bagi masyarakat, memberikan fasilitas pelayanan kesehatan dan meluncurkan aplikasi peduli lindungi. Sedangkan peran pihak BPBD memberikan fasilitas bagi masyarakat seperti mendirikan tenda posko, memberikan fasilitas tempat cuci tangan di berbagai lingkungan umum dan lokasi vaksinisasi sehingga memudahkan masyarakat dalam ikut memberikan perannya dalam memutus penyebaran covid-19. Pemenuhan hak masyarakat dengan adil ditemui fakta bahwa Pemerintah memberikan kewenangan kepada Dinas Sosial dalam mengurus bantuan sosial terhadap masyarakat yang terdampak covid-19 dimana proses pemberian bantuan sosial ini dilakukan koordinasi langsung dengan pihak RT dan RW setempat dengan mengumpulkan identitas seperti KK dan KTP dalam mendata masyarakat yang terdampak covid-19
No other version available