Text
Pembuktian Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Aborsi(Dalam Perkara No 850/PID .Sus/2021/PN pbr)
Pengguguran adalah suatu fenomena medis, dimana janin gugur atau meninggal sebelum waktunya dilahirkan. Proses tersebut bisa terjadi secara spontan yang biasa disebut Abortus Spontanius dan bisa juga terjadi akibat tindakan yang bertentangan dengan hukum yang disebut Abortus Provokatus. Pada Perkara No.850/Pid.Sus/2021/PN Pbr merupakan tindakan Aborsi yang dilakukan oleh tenaga pendidik dibidang kesehatan yaitu oleh mahasiswa fakultas Kedokteran. Aborsi bukanlah perkara remeh yang dapat dilakukan oleh siapa saja dengan mudah. Hukum bertindak tegas terhadap aborsi yang dilakukan remaja dan wanita dewasa. Pengaturan khusus mengenai tindak pidana aborsi diatur dalam pasal 75 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembuktian tindak pidana turut serta melakukan aborsi, dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim terhadap putusan tindak pidana turut serta melakukan aborsi dalam Perkara No.850/Pid.Sus/2021/PN Pbr. Penelitian ini menggunakan dua metode yaitu studi lapangan langsung di lokasi penelitian dan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dari berbagai literatur yang berhubungan dengan materi penelitian. Hasil penelitian menjelaskaan bahwa proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim sesuai dengan aturan hukum Tindak Pidana Aborsi yang diatur dalam Undang-undang RI No 36 Tahun 2009. Hakim menyatakan bahwa semua unsur di pasal 194 dalam Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 telah terpenuhi unsur delik sebagai pelaku turut serta melakukan aborsi. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan subsidair pengganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
No other version available