Text
Hambatan Tugas dan Wewenang Bea Cukai dalam Tindak Piana Penyelundupan Dikota Pekanbaru
Kegiatan ekspor impor barang baik berupa barang kepabeanan maupun cukai menjadi salah satu kegiatan yang selalu dilakukan disetiap negara di dunia. Namun kegiatan tersebut juga dapat dijadikan sebagai pemanfaatan untuk melakukan sebuah tindakan yang melawan hukum yaitu penyelundupan. Kota Pekanbaru menjadi tempat yang strategis untuk menyelundupkan barang seperti barang elektronik, kosmetik, rokok, minuman yang mengandung etil alkohol, obat-obatan, dan sebagainya pelaku penyelundupan dapat dijatuhkan hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Tujuan penulisan skripsi ini, yakni untuk mengetahui : Pertama, Bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang bea cukai dalam terjadinya tindak pidana penyelundupan di kota Pekanbaru, Kedua hambatan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang bea cukai dalam terjadinya tindak pidana peyelundupan di kota Pekanbaru. Jenis Penelitian ini adalah penelitian sosiologis yang melihat korelasi antara hukum dan masyarakat, dengan menggunakan metode wawancara di lingkungan Bea Cukai Pekanbaru. Dari hasil penelitian berdasarkan dua rumusan masalah dapat disimpulkan, Pertama Tugas dan wewenang bea cukai belum berjalan dengan maksimal dikarenakan para pelaku penyelundupan masih banyak yang melarikan diri. Kedua, hambatan tugas dan wewenang bea cukai adalah kurangnya personalia dan penyidik pegawai negeri sipil bea cukai di kota Pekanbaru, kurangnya sosialisasi dengan masyarakat, banyaknya pihak yang mencari keuntungan diri sendiri.
No other version available