Text
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Kandung (Studi Putusan No.11/Pid.Sus/2022/Pn PLW)
Perkara pidana No.11/Pid.Sus/2022/PN.Plw merupakan suatu perkara dimana seorang anak telah dicabuli ayah kandung sendiri secara berulang-ulang yang kemudian, mengadu pada ibunya namun ibunya hanya diam saja dan tidak mengadu pada pihak kepolisian, di karenakan takut dilantarkan dan tidak dinafkahi keluarga. sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Perlindungan Anak, ibunya sendiri dengan membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan apabila melanggar Pasal 76D dan Pasal 81 UU Perlindungan anak akan “dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Namun pada faktanya (Das Sein) dalam putusan hakim hanya ayahnya saja yang mendapat sanksi pidana, sedangkan hakim mengetahui bahwa terdapat adanya ketentuan yang seharusnya ibu dari korban juga dapat dikenakan sanksi. Oleh sebab masalah pokok dalam penelitian ini adalah pembuktian terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung dan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 11/Pid.Sus/2022/PN Plw. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Sumber yang digunakan dalam penelitian berasal dari data sekunder dengan teknik pengumpulan dengan studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif dengan cara cara data dikumpulkan, kemudian data diolah, setelah diolah data disajikan dengan pembahasan sesuai hasil kajian sebagaimana sesuai dengan pendapat ahli dan Undang Undang dan akhirnya akan di tarik kesimpulan secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian, Pembuktian Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh RR (Terdakwa) telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dan Ibu saksi koban dapat dijadikan tersangka dan terbukti telah memenuhi rumusan tindak pidana dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak, namun Hakim hanya fokus pada surat dakwaan dan tuntutan yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN.Plw sudah sesuai karena hukuman yang dijatuhkan masih terdapat kekurangan, mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan bertahun tahun tidak hanya merusak mental, namun juga merusak kehidupan social korban. Namun hakim kurang mempertimbangkan dalam hal munculnya bukti baru, dimana ibu korban telah melakukan tindakan membiarkan anaknya sendiri dipaksa melakukan perbuatan cabul oleh terdakwa
No other version available