Text
Efektivitas Perubahan Batas Usia Perkawinan terhadap Anak dibawah Umur Setelah Perubahan Batas Sia Perkawinan Berdasarkan UUD No 1Tahaun 1974 Tentang Perkawinan di Kota Dumai
Pernikahan antara laki-laki dan perempuan seharusnya memberikan ketenangan dan ketentraman dalam menjalani bahtera rumah tangga, dan ini merupakan salah satu dari tujuan sebuah pernikahan. Perubahan batas usia perkawinan yang sebelumnya 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki menjadi 19 untuk keduanya didasarkan karena adanya pandangan yang mendasar terkait dengan pemenuhan hak-hak dan perlindungan anak. Sehingga ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan ini sejatinya menuntut efektivitas untuk tercapainya tujuan hukum atas perlindungan hak anak dan tujuan bangsa. Adapun yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini yaitu Pertama Bagaimana Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undangan Nomor 16 Tahu 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Perkawinan di Bawah Umur? Kedua, Apa Faktor Penyebab Perkawinan Pada Usia Anak di Kota Dumai? Metode penelitian ini tergolong dalam penelitian observational research yang dilakukan dengan cara survey yaitu dengan penelitian secara langsung menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Adapun penarikan kesimpulan yang penulis gunakan di dalam penulisan ini yaitu dengan penarikan kesimpulan indukatif yang bertolak dari hal-hal yang khusus atau spesifik ke hal-hal yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, tujuan pelaksanaan pembatasan usia perkawianan untuk mencegah perkawinan yang dilakukan oleh anak belum berjalan sebagaimana mestinya sehingga belum mencapai keefektivitasan tujuan pembatasan usia perkawinan. Kedua, faktor-faktor yang memperngaruhi terjadinya pernikahan dini pada anak setidanya terjadi karena faktor ekonomi, lingkungan dan hamil diluar sebelum nikah yang dilakukan oleh anak sebelum pernikahan
No other version available