Text
Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Manusia yang dilakukukan Secara Bersama Sama di Pengadilan Negeri Dumai(Studi Kasus Perkara No.(216/Pid.SUS/ 2020/pn Dum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuktian terhadap tindak pidana penyelundupan manusia yang dilakukan secara bersama sama di Pengadilan Negeri Dumai dalam perkara No. 216/Pid.Sus/2020/Pn Dum dan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan tindak pidana penyelundupan manusia yang dilakukan secara bersama sama di Pengadilan Negeri Dumai dalam perkara No. 216/Pid.Sus/2020/Pn Dum. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil penelitian didapatkan pembuktian tindak pidana penyelundupan manusia yang dilakukan secara bersama sama di Pengadilan Negeri Dumai dalam perkara No. 216/Pid.Sus/2020/Pn Dum memenuhi dakwaan Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya yakni Unsur Setiap Orang dan Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan tindak pidana penyelundupan manusia yang dilakukan secara bersama sama di Pengadilan Negeri Dumai dalam perkara No. 216/Pid.Sus/2020/Pn Dum menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas dan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahan dan perbuatannya yakni pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kata Kunci : Pengadilan Negeri Dumai, Penyelundupan Manusia, Tindak Pidana, Secara Bersama-sama
No other version available