Text
Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Sabilitas Korban Perbuatan Cabulan di Wilayah Hukum Polres Kampar
Perlindungan hukum terhadap anak disabilitas khususnya korban dari perbuatan cabul perlu mendapatkan perhatian serius dari semua kalangan, terutama dari penegak hukum. Anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kejahatan pencabulan wajib mendapatkan perlindungan hukum yang telah termuat dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan hak-haknya dari pemerintah serta tanpa adanya perlakuan diskriminasi. Masalah pokok penelitian adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak disabilitas korban perbuatan cabul di Wilayah Hukum Polres Kampar, dan Apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak disabilitas korban cabul di Wilayah Polres Kampar. Metode penelitian adalah berjenis penelitian hukum observasional research atau survey.. sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu Dimana penulis menggambarkan seraca terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap anak disabilitas korban perbuatan cabul di Wilayah Hukum Polres Kampar adalah belum maksimal dikarenakan korban hanya diberikan perlindungan berupa pendampingan secara langsung dan mendampingin secara tidak langsung disepanjang proses pemeriksaan korban hingga peradilan dan salah satu dari anggotanya sebagai saksi untuk korban dalam proses persidangan. Sedangkan mendampingin secara tidak langsung dalam bentuk konsultasi dalam menghadapi proses pemeriksaan, dan Faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak disabilitas korban cabul di Wilayah Polres Kampar adalah Saksi Korban merupakan disabilitas tuna wicara, sehingga diperlukannya translator untuk menerjemahkan keterangan dari korban, sulitnya menggali informasi ketika korbannya anak disabilitas, tidak adanya pengacara khusus yang menangani kasus, tidak adanya psikolog bagi korban dan masyarakat yang kurangnya kepedulian masyarakat terhadap tindak pidana pencabulan, penanganan yang cepat dan tanggap untuk diberikan perlindungan bagi korban yang berkediaman agak jauh dan terpencil agak sulit diberikan dengan segera karena sarana dan prasarana yang kurang memadai.
No other version available