Text
Pemisahan Berkas Perkara (Splitsing)dalam Perkara Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Penegakkan hukum di Indonesia masih mendapat sorotan dari berbagai lapisan masyarakat. Penuntutan jaksa dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dijadikan sebagai dasar dalam pelimpahan perkara. Jaksa selaku penuntut umum yang hendak membuat surat dakwaan diperkenankan untuk melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) tergantung dari tindak pidana yang sedang diperiksa. Dasar untuk melakukan pemisahan berkas perkara terdapat dalam Pasal 142 KUHAP dan Surat Edarah Jaksa Agung Nomor B-69/E/02/1997 tentang Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Pada skripsi ini terdapat masalah pokok, yaitu : apa alasan dari penuntut umum dalam melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) pada perkara pidana dalam putusan No.38/Pid.B/2022/PN Rhl dan No.40/Pid.B/2022/PN Rhl di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan bagaimanakah pelaksanaan pemisahan berkas perkara (splitsing) oleh penuntut umum dalam proses prapenuntutan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam putusan No.38/Pid.B/2022/PN Rhl dan No.40/Pid.B/2022/PN Rhl. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan penuntut umum dalam splitsing adalah sebagai upaya mempermudah pembuktian kesalahan terdakwa dalam persidangan, kekurangan saksi dan adanya perbedaan status antar terdakwa. Pelaksanaan splitsing dalam proses ini sesuai dengan alur administrasi yang berada di dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep- 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-132/Ja/11/1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana dan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep[1]132/J.A/11/1994 Tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-120/Ja/12/1992 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Pada kasus pemisahan berkas perkara terdapat adanya saksi mahkota yang diatur di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1986 K/Pid/1986 tanggal 21 Maret 1990.
No other version available