Text
Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman terhadap Koperasi Yunas Makmur di Tinjau Dari UUD No 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian di Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar
PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN TERHADAP KOPERASI TUNAS MAKMUR DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN DI KECAMATAN TAPUNG HILIR KABUPATEN KAMPAR Melatarbelakangi masalah dengan kegiatan simpan pinjam yang dilakukan pada Koperasi Tunas Makmur yang terletak di Desa Kota Baru Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar tidak tertutup kemungkinan terjadinya wanprestasi atau keterlambatan dalam melakukan pembayaran angsuran sebagaimana yang telah ditentukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pinjaman terhadap Koperasi Tunas Makmur di tinjau dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dan mengetahui faktor penghambat pelaksanaan perjanjian pinjaman terhadap Koperasi Tunas Makmur di tinjau dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian penelitian ini termasuk kedalan jenis penelitian observational research pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Koperasi Tunas Makmur. Peneliti menggunakan bahan hukum primer Pelaksanaan perjanjian Pinjaman Di Koperasi Tunas Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Penyelesaian hukum terhadap kelalaian peminjam dalam pelaksanaan perjanjian pinjaman Di Koperasi Tunas Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Bahan hukum sekunder Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, dan Sumber-sumber pendukung lain. Berdasarkan hasil penelitian tentang Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Terhadap Koperasi Tunas Makmur Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Di Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar yaitu Dimana pelaksanaan tidak terlaksana dengan baik dari sisi pinjaman yang di ajukan ke Koperasi Tunas Makmur cairnya dana pinjaman yang memakan waktu dan juga keterbatasan pinjaman tidak sesuai yang di berikan dan Adanya beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan perjanjian pinjaman di Koperasi Tunas Makmur.bahwa pelaksanaan awal mulanya berjalan dengan baik,namun tetap saja ada kendala dalam pelaksaannya karena pihak meminjam lambat mengembalikan uang sehingga mempengaruhi profitabilitas koperasi
No other version available