Text
Fungsi Pengasan DPRD Kota Pekanbaru terhadap Pelaksanaan Perda Kota PekanbaruNO 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 1 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang tersebut menempatkan Pemerintah Daerah dan DPRD selaku penyelenggaran Pemerintah Daerah pada dasarnya kedudukan Pemerintah Daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) adalah sama, yang membedakan adalah fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya. Karena itu hubungan yang harus dibangun antara Pemerintah Daerah dan DPRD seharusnya adalah hubungan kemitraan dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang baik. Adapun masalah pokok dalam penelitian ini pertama, Bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Pekanbaru terhadap pelaksanaan Perda No. 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah kedua , apa kendala pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Pekanbaru terhadap pelaksanaan Perda No. 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Adapun Penulis menggunakan metode penelitian hukum Empiris Sosiologis, yang merupakan metode penelitian yang meninjau fungsi dari suatu hukum atau aturan dalam hal penerapannya di ruang lingkup masyarakat. Metode penelitian ini disebut juga dengan penelitian hukum sosiologis, hal ini disebabkan metode dalam penelitian ini juga dilakukan penelitian berkaitan dengan orang dalam menjalani suatu hubungan dalam kehidupan yang berkaitan dengan orang lainnya atau masyarakat. sehingga kenyataan yang terjadi diambil dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. ix Hasil dari penelitian yang penulis temukan DPRD Kota Pekanbaru sejauh ini belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, pernyataan ini didukung oleh hasil survey kusioner yang penulis sebarkan ke beberapa masyarakat yang terdampak langsung dari penumpukan sampah ini. Sekitar 66% responden memberikan tanggapan mereka terkait ketidakpuasan mereka dengan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD Kota Pekanbaru dikarenakan ada beberapa kendala yang menjadi alasan kurang maksimalnya fungsi pengawasan ini, seperti terlambatnya jadwal pelelangan yang dilakukan oleh DLHK Kota Pekanbaru kepada pihak ke tiga sehingga mengakibatkan kekosongan dalam pengelolaan sampah tersebut, ditambah lagi jumlah armada pengangkut sampah yang dimiliki oleh DLHK Kota Pekanbaru masih belum memadai jika terdapat penambahan TPS baru yang disebabkan dari telatnya jadwal pelelangan yang dilakukan DLHK kepada pihak ketiga. Permasalahan juga terdapat pada SDM dari Kota Pekanbaru yang masih rendah dalam kesadaran mereka untuk membuang sampah ke TPS yang sudah disediakan oleh DLHK, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah untuk seluruh lapisan stakeholder dalam menciptakan dan menjaga lingkungan Kota agar tetap bersih dan terjaga dari sampah-sampah produksi rumah tangga dll.
No other version available