Text
Analisis Hukum Tentang Hak Cipta atas Novel yang Dibijak (E-bok)Dimedia Sosial dalam Uud no.28 n Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Penggandaan buku kedalam bentuk buku elektronik atau E-book merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh penulis atau pemegang hak cipta buku. Saat ini banyak terdapat beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah melakukan penggandaan atau pembajakan serta menjual karya sastra novel versi buku elektronik tanpa memintaizin terlebih dahulu dari penulis di media sosial. Termasuk dalam kasus jual beli e-book bajakan di media sosial instagram.Sesuai dengan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta UndangUndang lain yang terkait dimana pelanggaran dalam bidang hakciptakarya sastra novel e-book diberikan sanksi yang tegas.Tujuan penulisan skripsi ini yakni, pertama untuk mengetahui bentuk-bentuk kerugian atas pembajakan novel dalam bentuk e-book di media sosial dan kedua untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta atas novel yang dibajak dan diperjualbelikan dalam bentuk e-book di media sosial. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Sosiologis. Penelitian ini lebih spesifik kepada untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meniliti bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat dengan menganalisis berbagai literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Penelitian dilakukan di Kota Pekanbaru dan di media sosial instagram, sedangkan populasi dan sampel adalah Dee Lestari sebagai penulis dan pemegang hak cipta, Akun Instagram @ebook.squad, dan konsumen, sumber data yang digunakan, data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan observasi wawancara dan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini yang dilakukan dapat disimpulkan, pertama penggandan dalam bentuk e-book telah melanggar Hak Ekonomi Pemegang hak cipta karena menimbulakan kerugian secara ekonomi dengan melukakan penggandaan tanpa seizin pemegang hak cipta dan meraup keuntungan dengan cara diperjualbelikan di media sosial. Keduaupaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pemegak hak cipta atas novel yang dibajak dan perjualbelikan dalam bentuk e-book di media sosial dapat menggunakan dua cara. Yaitu dengan jalur diluar pengadilan yaitu dengan melakukan somasi dan melakukan penutupan konten yang melanggar hak cipta di media sosial, ataupun menggunakan jalur pengadilan dengan melaporkannya kepada pihak yang berwajib dimana dalam pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dimanapenegakan hukumnya oleh pemerintah dengan memberikan sanksi pidana dan sanksi perdata dengan tuntutan ganti rugi, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
No other version available