Text
Analisis Yuridis Kemitraan Pengangkutan Antara Kontraktor Dengan Pin v Distrik Tandun
Kemitraan adalah suatu kerjasama usaha formal yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah atau besar untuk mencapai suatu tujuan bersama berdasarkan kesepakatan prinsip bersama. Seperti hal nya perjanjian yang dilakukan oleh kontraktor Dengan PTPN V Distrik Tandun yakni pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS). Masalah pokok penelitian adalah Bagaimana Kemitraan Pengangkutan Antara Kontraktor Dengan PTPN V Distrik Tandun, dan Apa Faktor Penghambat Dalam Kemitraan Pengangkutan Antara Kontraktor Dengan PTPN V Distrik Tandun. Metode penelitian adalah observational research atau survey, penelitian yang dilaksanakan laNgsung ke lokasi penelitian yang telah ditetapkan untuk mendapatkan keterangan yang mendukung penelitian penulis. sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu Dimana penulis menggambarkan seraca terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa Kemitraan Pengangkutan Antara Kontraktor Dengan PTPN V Distrik Tandun adalah masih belum mempertimbangkan keadaan dari kontraktor selaku pihak yang menyediakan jasa angkutan tandan buah segar dari lapangan (afdeling) ke PKS, dikarenakan kontraktor selain menjalankan pekerjaan pengangkutan tetapi juga harus memberikan tanggung jawab terhadap kondisi dari tandan buah segar untuk tetap baik dan aman antara lain tidak mengalami restan, hilang atau tertukar. Apabila pengangkut tidak bisa menjaga hal tersebut maka kontraktor wajib memberi ganti rugi nerupa denda yang layak harus diterima, dan Faktor Penghambat Dalam Kemitraan Pengangkutan Antara Kontraktor Dengan PTPN V Distrik Tandun adalah belum berjalan dengan baik pengawasan dari petugas lapangan untuk mengawasi pengangkutan tandan buah segar sehingga mengakibatkan terjadinya kesalahan perhitungan tandan buah segar yang diangkut oleh pihak kontraktor selaku penyedia jasa angkutan, tidak adanya keikutsertaan kontraktor dalam menentukan klausula perjanjian kemitraan pengangkutan yang mengakibatkan masih terjadi perselisihan mengenai keadaan tandan buah segar yang akan diangkut yang bukan merupakan kesalahan dari pihak pengangkut dan permasalahan dalam menentukan dan mencari tukang muat sedangkan dalam hal tenaga kerja untuk muat ini harus didasarkan kepada persetujuan dari pihak PTPN, dan tidak adanya kenaikan upah angkut, muat dan bongkar tandan buah segar.
No other version available