Text
Penerapan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 pada Tinak Pdana Penganiayaan dalam Lingkup Rumah Tangga di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Karimun
Keadilan restoratif atau istilah lain sering di sebut keadilan pemulihan (restorative justice) merupakan suatu cara pendekatan baru dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Pendekatan atau konsep keadilan restoratif atau keadilan pemulihan (restorative justice) lebih menitikberatkan pada adanya partisipasi atau ikut serta langsung dari pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana termasuk perkara kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dengan demikian penulis memiliki rumusan maslah yakni : Bagaimanakah penerapan penerapan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga di kejaksaan negeri karimun? Serta apa hambatan dalam penerapan penerapan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada kasus penganiayaan dalam lingkup rumah tangga di wilayah hukum Kejaksaan negeri Karimun? Metode penelitian yang digunakan merupakan metode hukum Empiris. Jenis penelitian hukum ini Merupakan suatu metode penelitian yang didalamnya hal ini penulis mencari informasi-informasi tentang kegiatan sebagai objek penelitian dalam hal ini meneliti bagaimana penerapan peraturan kejaksaan no.15 tahun 2020 di kejaksaan negeri karimun. Hasil penelitian ini bahwa penerapan restorative justice dengan mengacu pada peraturan kejaksaan no.15 tahun 2020 telah diimplementasikan dengan baik oleh kejaksaan negeri karimun, serta yang menjadi hambatan adalah kurungnya pengetahuan masyarakat akan penyelesaian masalah menggunakan prinsip Restorative Justice. Kata Kunci : Restorative Justice,Kekerasan dalam rumah tangga, peraturan kejaksaan no.15 tahun 2020
No other version available