Text
Perlindungan Konsumen terhadap Kenaikan Harga Gas Lpg 3 KG Oleh Pangkalan DIDESA Penghidupan Kampar Kiri Tengah
Konsumen memiliki peran penting dalam sebuah usaha, tanpa adanya konsumen pelaku usaha tidak akan mampu untuk menjalankan usahanya, apalagi sampai merugikan konsumen seperti menjual air isi ulang yang tidak layak di konsumsi, air yang keruh membuat masyarakat bisa terkena penyakit perut namun pelaku usaha tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen yang mana hal tersebut melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen . Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan konsumen pada produk air minum isi ulang, menurut Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan apa faktor penghambat dalam membentuk perlindungan konsumen terhadap produk air minum isi ulang di depot air talago dibawah gunung Penelitian ini bertujun untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan depot air minum talago dibawah gunung dan untuk mengetahui bagaimana faktor penghambat pemberian hukum terhadap konsumen menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis (empiris) atau observasi (observation research), yang bersifat deskriptif, sedangkan alat pengumpul data dalam penelitian ini melalui wawancara. Dari hasil penelitian diketahui bentuk perlindungan konsumen terhadap air minum isi ulang memelalui beberapa tahapan yaitu pelaku usaha harus melakukan kewajibannya terhadap kerugian yang di terima konsumen sesuai dengan undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga faktor penghambat nya yaitu pelaku usaha kurang mendengarkan keluhan dari konsumen dan pelaku usaha tidak bertanggung jawab terhadap konsumen dan konsumen tidak memahami undang udang 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga pelaku usaha kurang memperhatikan kebersihan air setiap tahunnya dengan mengecek higienis sanitasi ke dinas kesehatan minimal 1 tahun sekali sesuai peraturan mentri nomor 43 tahun 2014 tentang higienis sanitasi.
No other version available