Text
Perlindungan Hukum terhadap Pembangunan Base Tranceiver Station(Bts)Oleh pt Daya Pekanbaru Menurut uud No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
BTS (Base Transceiver Station) adalah sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara peranti komunikasi dan jaringan operator. Pembangunan telekomunikasi di Indonesia mengemban misi yang luas. Telekomunikasi merupakan alat pemersatu bangsa dan pendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan secara keseluruhan. Permasalahan mulai muncul ketika keseimbangan tata-ruang dan estetika kawasan sekitar yang merupakan dampak dari dibangunnya menara-menara telekomunikasi sebagai satu infrastruktur pendukung utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara. Masalah pokok penelitian adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Oleh PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk Di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Menurut UndangUndang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi?, dan Apakah Hambatan Di Dalam Melaksanakan Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Oleh PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk Di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru??. Metode penelitian adalah berjenis penelitian hukum observasional research atau survey yaitu penelitian yang dilaksanakan lagsung ke lokasi penelitian yang telah ditetapkan untuk mendapatkan kterangan yang mendukung penelitian penulis. sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu menggambarkan permasalahan dengan terang serta serinci mungkin. Hasil penelitian bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Oleh PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk Di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Menurut Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi adalah belum berjalan dengan maksimal dikarenakan pihak perusahaan belum menjalankan tanggungjawab sepenuhnya terutama disaat hilangnya perangkat yang ada dan tidak ada penggantian dari pihak penyewa sehingga menimbulkan efek lingkungan yaitu tingginya tingkat suhu di objek penyewaan yang berimbas terhadap lingkungan masyarakat dan belum seimbangnya dana ganti rugi dan kompensasi yang diberikan kepada masyarakat dengan adanya Base Transceiver Station (BTS), dan Hambatan Di Dalam Melaksanakan Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Oleh PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk Di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru adalah adanya kesulitan dalam meminta izin pendirian BTS dari sebagian masyarakat sebelum adanya pemberian dana kompensasi dan ganti rugi, adanya keberatan pendirian BTS dari masyarakat dikarenakan masyarakat berfikir akan ada dampak negatif atas berdirinya BTS seperti terjadi radiasi tinggi yang bisa merusak kesehatan warga yang tinggal di dekat BTS.
No other version available